Dianggap “Tabu” Komisioner KPU Lumajang Enggan Ungkap Aktor Intelektual Dibalik Oknum PPK

Lumajang Wartapos.id – Pasca viral Oknum anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang diduga memberikan peritah kepada petugas Pantarlih untuk melakukan survei terhadap calon kepala daerah beberapa waktu yang lalu di Kecamatan Pasirian, tindakan tersebut dinyatakan melanggar kode etik oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang dan mendapat sanksi.
“Setelah melakukan rapat pleno, 5 orang komisioner sudah berembuk bersama dan menghasilkan sepakat untuk memberikan sanksi tertulis, teguran keras dan pernyataan tertulis bermaterai,” Ujar Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriatmadja, senin (29/07/24) usai menggelar media Gathering di aula KPU Lumajang.
Namun saat ditanya aktor intelektual dibelakang oknum anggota PPK yang memberikan perintah kepada petugas Pantarlih untuk melakukan survei, Henariza mengatakan hal tersebut masih tabu dan tidak bisa menjustifikasi satu individu atau kelompok.
“Kalau aktor dibelakang, pertama dari kajian, verifikasi saksi beberapa saksi kita panggil, kemudian dari PPK, temuan – temuan dari bawaslu, kalau masalah aktor kita masih tabu, tidak bisa menjustifikasi satu individu atau kelompok, jadi mohon ma’af saya jawabnya normatif, dan hasil sidang etik kemarin pernyataan terduga ini bilangnya iseng, kemudian rasa ingin tahu setiap wilayah desa masing – masing yang mana yang kuat itu siapa yang lemah itu siapa, padahal pendaftaran bakal calon belum dimulai, artinya hal itu tidak terstruktur semata hanya rasa ingin tahu” Terang Ketua KPU Lumajang.
Sementara itu, disinggung soal sanksi yang tidak mengarah diberhentikannya oknum anggota PPK tersebut, Abu Kusaeri, SE, selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan jika perintah untuk melakukan survei, belum sampai dilakukan, Sehingga belum sampai memunculkan nama salahsatu calon. Di Desa Nguter pun, hanya memunculkan rahasia.
“Sebelum selesai dilakukan survei, data-data tersebut langsung dihapus oleh PPK dan dijadikan temuan Panwascam sebagai pelanggaran.Pelanggarannya dihentikan sampai di sini, tanpa ada upaya untuk pengembangan atau penyelidikan lebih dalam lagi. Termasuk siapa dalang di balik pelanggaran itu, tidak akan diungkap.”ungkapnya.
“Selesai dengan sanksi ini saja. Kalau pun tidak berintegritas akan kita sidang lagi nanti jika melanggar.”pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar