Lumajang

Wakil Ketua DPRD Tegaskan Honor Guru Non Nip Wajib Tersalurkan Walau Dengan Nomenklatur Baru

Lumajang Wartapos.id – berdasarkan Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Lumajang untuk memberikan hibah atau bansos pada satu orang pada opsi pertama dan aturan tersebut sudah tegas dan memang tidak diperbolehkan secara aturan, hal tersebut belakangan ini memunculkan polemik dikalangan guru Non Nip dimana honor mereka diinformasikan akan ditiadakan.

Hal tersebut dibenarkan, Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Akhmat ST. Dimana berdasarkan temuan BPK untuk tidak memberikan lagi terkait masalah honor Non Nip, karena dinilai masuk dalam kategori hibah, hibah tidak boleh diberikan terus menerus kepada perseorangan maupun lembaga, akhirnya pemerintah tidak berani untuk melanjutkan tunjangan guru Non Nip.

“Hasil rapat kemarin, semua kita undang yang punya kompeten disana, kita sampaikan kalau misalkan hibah ini tidak diperbolehkan, brarti kita harus mencari terobosan atau nomenklatur baru agar bisanya honor Non Nip ini disalurkan melalui sebuah kegiatan yang lain,” Ujar H. Akhmat ST, rabu (03/07/24)

“Kalau anggarannya itu masih ada, karena anggaran mandatori itu kita anggarkan dalam konteks satu tahun anggaran, jadi anggaran satu tahun sudah kita anggarkan dan sampai saat ini anggaran masih ada, kita belum ber PAK, dan itu tidak bisa dialihkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui proses PAPBD 2024, secepatnya akan kita bahas antara tim dengan badan, kita sampaikan apa upaya dan langkah yang akan diambil pemerintah, artinya kita harus cari nomenklatur baru agar honor guru Non Nip bisa tersalurkan,” Imbuhnya.

Politisi PPP ini menegaskan bahwa honor guru Non Nip wajib diberikan jangan sampai tidak diberikan karena mereka (guru.red) adalah pejuang sejati yang mencetak generasi emas generasi bangsa untuk menjadi pemimpin di Negeri Indonesia

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button