JatimKriminalLumajangUncategorized

Pelaku Pelempar Batu Kaca Mobil Anggota Polisi Berhasil Di Ringkus Polres Lumajang

AKP Hasran SH, bersama anggota Reskrim Menunjukkan Pelaku yang tertangkap

Lumajang Wartapos.id – Pelaku pelemparan batu terhadap kaca mobil Anggota Satlantas Polres Lumajang Brigadir Mones Ade Ilham yang terjadi pada minggu (9/7) malam akhirnya menyerahkan diri kepihak Kepolisian.

Diketahui identitas pelaku berinisial KIN (19) warga Dusun Tempuran Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian dan pelaku ini berperan sebagai joki yang juga sebagai pemilik R2 saat melakukan aksi brutalnya, untuk kedua orang pelaku lain menurut pengakuan KIN, adalah MET, JEF dan keduanya juga warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian, dan masih belum tertangkap.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut Rabu (11/7) Dimana pelaku diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Tempeh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dengan di dampingi keluarganya, pelaku diantar ke Polsek Tempeh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” Ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Lebih jauh AKP Hasran menyampaikan, dari intrograsi petugas, pelaku mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dirinya dan kedua temannya, sementara pendalaman kasus tersebut masih dilakukan oleh penyidik polres Lumajang.

“Kami masih terus mendalami kasus tersebut, apakah hanya iseng dilakukan orang mabuk atau ada motif lain, dan kami masih memberi kesempatan kepada kedua pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami yang melakukan penangkapan, karena identitas dan keberadannya sudah kami ketahui”,Tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, SH, juga menceritakan yang menjadi modus operandi para pelaku kasus Street Crime ini, para pelaku setelah mabuk pasca meminum alkohol 70% yang sudah dioplos sendiri, kemudian mengendarai motor (R2) dengan berboncengan 3 orang, lalu melemparkan batu saat berpapasan dengan mobil para korbannya, dan diketahui pula bukan hanya mobil pribadi Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, Brigadir. Mones Ade Ilham yang menjadi korbannya, mobil Kades Gesang, Kecamatan Tempeh , Khusnul pada hari yang sama juga sempat menjadi korban ulah para pelaku ini.”Para pelaku setelah mabuk dibawah pengaruh alkohol oplosan yang dibuatnya sendiri, kemudian melemparkan batu kearah mobil yang sedang berpapasan dengannya”. Ungkapnya.

“Tindakan para pelaku ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 bulan”. Pungkasnya. (Nzr)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button