JatimKriminalSidoarjo

Residivis Komplotan Ranmor Surabaya – Sidoarjo Harus Keok di Ringkus Polisi

 

SIDOARJO, Wartapos.id- Dua komplotan residivis curanmor yang sudah dikenal dan sering bertukar kelompok untuk modus pencurian. Kendaraan tersebut harus berhenti di tangkap.Polisi. pelaku kelompok 1, Sdr R.S. (33) tahun Lebo kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo, Sdr A.F.R (26) kelutajan Rungkut Kidul Rungkut Surabaya ( adik R.S ), Sdr K.R.C. (22) tahun Sawunggaling Wonokromo Surabaya.

Senin, (4/12/2023).pelaku kelpok 2, Sdr O.C.K (25) tahun Gambirono Bangsal kabupaten Jember, Sdr S.B.O (21) tahun Gambirono Bangsal Jember ( adik O.C.k ), Sdr D, dan Sdr A ( DPO ). Dalam rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” berawal ada laporan masyarakat ke Polsek Sukodono terkait sepeda motor Honda Vario telah hilang pada tanggal 22 November 2023 pukil 14.00 Wib di depan Toko Ainur Rizki di pasar Sukodono. Selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan jaringan curanmor Surabaya – Sidoarjo dan berhasil mengamankan Sdr A.F.R mengakui mencuri Honda Vario, dan beruntun di amankan Sdr R.S dan Sdr J.R.I. satu komplotan.

Masih kata Kusumo ‘ atas rekaman CCTV di teras korban Sdr C.H.W. Polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku komplotan 2, Sdr O.C.K dan Sdr S.B.O. pelaku pencurian antar kota ini, bulan Oktober, dan November 2023 juga berhasil mencuri R2 Beet dan Vario di Sedati, Wonoayu Sidoarjo, dan Gresik, hasil curian ini di lempar di daerah Madura, ke dua kelompok ini saling bekerja sama,” Ujarnya.

Barang Bukti yang di Sita,, Honda Vario warna merah Nopol W 6081 YF, 2 kunci T, obeng dan 3 buah mata obeng, 1 unit Honda vario nopol M 3009 GJ, 1 unit Yamaha Mio warna hitam ( milik korban C.H.W ).
Ke lima pelaku di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP (pencurian dengan pemberatan) ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button