

SIDOARJO, Wartapos.id- Banyaknya cara mencari untung dengan berbagai cara pula, orang di duga melalui kongkalikong dengan menyiasati pembelian BBM bersubsidi murah dan dijual ke industri dengan harga tinggi. Apa yang dilakukan tersangka W.R.K. (29) tahun, alamat Tambak Rejo, kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, harus mendekam di Hotel prodeo Polresta Sidoarjo Kamis, ( 26/10/2023 ).
Dalam keterangan dengan awak Media Surat Kabar Umum Wartapos Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” Atas laporan masyarakat ada mobil pick up Mitsubishi No Pol B 9576 TQA yang di modifikasi mengisi BBM jenis solar di SPBU di daerah Waru.
Pada tanggal 21 Oktober 2023 Satgas penanganan penyalagunaan BBM dan LPG bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo Menjumpai Mobil box mengisi tangki dengan kapasitas 1000 liter dan yang sudah terisi 900 liter, kemudian sopir di lakukan pemeriksaaan Sdr W.R.K. telah mengakui telah di suruh oleh Sdr S. Dengan dikasih modal Rp 4.000.000 untuk kulakan solar bersubsidi, dengan imbalan setiap yang di veli BBM 1000 liter maka upahnya Rp 500.000.
Cara yang di lakukan tersangka plat Nomer di ganti palsu juga Bercode My Pertamina tujuan memanipulasi batas pembelian BBM bersubsidi, “ujarnya.
Tersangka di ganjar dengan pasal 40 angka 9 UURI No 1 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UURI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) KUHP hukuman 6 tahun penjara. (rif )





