
SIDOARJO, Wartapos.id – Di jaman sekarang ini lantaran hanya karena sepele, situasi bisa membakar emosi dan bertambah besar permasalahan yang terjadi, karena ejekan atau kesalapahaman di antara anak muda, mudah sekali tersulut emosi. Apa yang terjadi dengan ke 3 anak muda sebut saja. R W, ( 18 ) tahun Desa Semampir Sedati Sidoarjo, Sdr Y.P.J, ( 17 ) tahun, Desa Bangah Gedangan, K.J.C, ( 15 ) tahun, Desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo.
Senin, ( 27/8/2023 ). Dalam jumpa.pres Rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 ada sekelompok anak muda bawah senjata tajam di jalan raya umum’ berawal ke tiga anak muda tersebut Sdr R.W, Sdr Y.P.J, Sdr K.J.C. bertiga naik sepeda motor Scoopy menuju rumah Sdr Y.P.J yang juga Admin AWR ( Alergi Wong Ruwet ), lantaran rumannya di lempar batu oleh kelompok TOG ( Team Orang Galau ) Sidoarjo, di perjalanan tepatnya di arah Putar SPBU Aloha berpapasan dengan kelompok TOG yang membawa senjata tajam, dan larilah ketiganya menuju kost Sdr KJ.C. Pada pukul 01.30 Wib admind AWR dan kelompok TOG melalui Instagram mengajak tawuran lalu ketiganya membawa clurit, dan besi cocor Bebek, me uju tempat yang di sepakati untuk bertemu dan di perjalanan, merekam aksi mereka guna di tunjukan ke masing masing Admind, di kubu sebelah juga demikian.
Karena viral tanggal 14 Agustus 2023 Sdr K.J.C admind menghapus semua vidio tersebut, tanggal 16 Agustus 2023 unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap ketiganya dan di lakukan penahanan. Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.(rif )