BangkalanJatim

E- Litigasi Diluncurkan Demi Kemudahan Dalam Sistem Peradilan

BANGKALAN, Wartapos.id – Pengadilan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomer 1 Tahun 2019. Bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Jalan Letnan Abdullah nomer 01 Bangkalan, Sosialisasi digelar pada hari Kamis (17/10/2019) tersebut dihadiri oleh sekitar 120 orang undangan yang berprofesi sebagai Pengacara, Kejaksaan serta profesi lain yang berhubungan dengan dunia Peradilan.

Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron usai membuka sosialisasi Perma Nomer 1 Tahun 2019 tersebut, kepada awak media menyampaikan,”Sosialisasi ini tentang Perma nomer 1 tahun 2019 tentang peradilan secara online. Sosialisasi ini nanti ada narasumber yang akan menerangkan terkait mengajukan perkara dengan cara online sehingga mengurangi potensi yang tidak diinginkan,” papar Ra Latif (Sapaan akrab Bupati Bangkalan).

Menurutnya, E Litigasi tersebut adalah upaya memudahkan dalam proses peradilan dan Ia berharap, dalam sosialisasi yang diadakan tersebut para peserta dapat mengikuti hingga usai,”Mudah mudahan, acara sosialisasi ini bisa diterima peserta dengan baik dan mengikuti acara ini sampai selesai, sehingga tahu aplikasi e- peradilan ini nanti seperti apa,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Susanti Arsy Wibawani, M.Hum. dengan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, Drs. Abdul Samad, MH, kepada awak media yang hadir, menyampaikan,”Perbedaan E- Court dengan E- Litigasi adalah kalau e- Court hanya sampai pada e- billing (pendaftaran secara elektronik), e- payment (pembayaran secara elektronik) dan pemanggilan secara elektronik. Sekarang, yang Perma nomer 1 tersebut, ditambah e- Litigasi yaitu persidangan secara elektronik. Jadi, Jawab menjawab secara elektronik pemeriksaan saksi-saksi bisa secara elektronik,” papar Susanti.

Namun, menurut Susanti, saat datang ke persidangan, tetap membawa arsip-arsipnya. Susanti juga menerangkan bahwa e- litigasi tersebut memangkas waktu di pengadilan. Ia juga menjelaskan bahwa persidangan bisa secara konvensional (tatap muka) namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan tele conference,” Bisa juga dilakukan Tele conference kalau memang ada alat-alatnya,” Sambungnya.

Susanti menutup penjelasannya dengan menyampaikan bahwa e- litigasi tersebut berlaku untuk 4 lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. (SAN)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button