
Malang, Wartapos.id – Sejumlah wartawan online kota Malang mendatangi Mapolres Malang, hal ini dilakukan dampak dari Perlakuan tidak menyenangkan terhadap profesi jurnalis yang diucapkan salah satu staf dari PT. Lesaffre Sari Nusa “Wartawan seperti preman” terus berlanjut bahkan berbuntut panjang.
Y. Lukman Adi Winoto wartawan Suara Media Nasional (SMN) resmi melaporkan oknum staf PT. Lesaffre bernama Nurhayati ke Polres Malang pada Jumat siang (2/6/2023)
Lukman sebagai jurnalis saat lakukan liputan pemberitaan merasa tersinggung atas perlakuan dan ucapan yang dilontarkan serta diucapkan oleh staf PT. Lesaffre yang sangat melukai hati nurani sebagai profesi jurnalis.
“Hari ini saya ke Polres Malang bertujuan untuk melaporkan saudara Nurhayati selaku Staf PT. Lesaffre Sari Nusa terkait pernyataan dan ucapannya yang menyinggung saya sebagai berprofesi Jurnalis dari SMN News yang di samakan sebagai preman,” ucap Lukman.
Menurutnya ucapan dan perbuatan yang tidak menyenangkan kemarin itu sangat disesalkan, yang pada akhirnya atas tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati merupakan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi wartawan.
Kuasa hukum pelapor, dari DS LAW Office, Dedy Sutejo SH, menyampaikan bahwa terkait laporan teman-teman Jurnalis yaitu rekan kita Saudara Lukman, sudah masuk dalam laporan pengaduan juga sudah di terima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim.
“Tadi sudah ditindalanjuti oleh penyidik, lalu kemudian akan di sidik sesuai SOP oleh Kepolisian , yaitu penyidikan dan lidik kemudian nanti dilihat apakah yang akan dilakukan terhadap staf dari karyawan PT yang sudah dilaporkan” ungkap bang Deddy.
“Dan pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 dan 315, yaitu ada kata-kata yang tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada dari media, video dan foto” pungkasnya ( D.Noer)





