Jatim

Disinyalir Oknum Pendamping PKH Manfaatkan Program BPNT Untuk Meraup Keuntungan Pribadi

rini salah satu pendamping BPNT di Kecamatan Yosowilangun

Lumajang Wartapos.id – Program keluarga harapan (PKH) merupakan program pemerintah guna mengentaskan kemiskinan yang terintegritas dengan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Rastra. PKH sendiri bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin pada aspek pendapatan dan konsumsi atau kebutuhan dasar. Dengan bantuan PKH dan BPNT, bisa membeli kebutuhan pokok pangan yang berkualitas baik dan kebutuhan sekolah anak dengan harga yang murah.

Dan melalui para Pendamping PKH, diharapkan mampu mendorong perubahan pola pikir dan perilaku KPM untuk lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi keluarga.

Namun pada kenyataaannya masih ada saja oknum pendamping PKH yang memanfaatkan program tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dengan menghalalkan segala cara.

Salah satunya oknum pendamping PKH Kecamatan Yosowilangun yang bernama Rini yang juga menjadi pendamping PKH di Desa Yosowilangun Kidul, di sinyalir memanfaatkan PKH dengan bekerjasama dan menjalin komitmen dengan agen BPNT di desa tersebut dengan cara bagi hasil dari hasil yang diperoleh agen dalam penjulan sembako pada penerima BPNT.

Hendrik salah satu agen atau pemilik E-Warung menyampaikan bahwa memang ada kesepakantan dengan Rini yang merupakan pendamping di wilayahnya dimana setiap kartu penerima dirinya meminta imbalan seribu rupiah.

“Dia awalnya meminta sejumlah uang kepada saya dari setiap penerima BPNT dan hal itu saya sepakati, namun setelah berjalan dua kali, tidak saya beri sesuai kesepakatan dan yang ketiga kalinya juga saya kasih seiklasnya karena keuntungan saya sangat minim, namun Rini marah karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan mengarahkan para penerima BPNT untuk tidak lagi mengambil ditoko saya dan mengarahkan kepada agen lain diluar Desa saya”. Terang Hendrik

Sementara itu Rini yang kami konfirmasi melalui via telp menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang namun hal tersebut sesuai kesepakatan awal dengan agen.

“Tidak benar kalau saya meminta paksa sejumlah uang pada agen, semua itu sesuai kesepakatan awal, ya namanya saya kerja kan juga butuh transport namun pada kenyataannya saya tidak diberi sesuai kesepakan awal, padahal keuntungan agen itu banyak” Ujar Rini

Disisi lain Nira selaku Kasi Penanganan dan Pemberdayaan fakir miskin yang menangani BPNT Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Menyampaikan bahwa tidak dibenarkan seorang pendamping melakukan komitmen dengan para agen karena hal itu tidak ada dalam aturannya.

“Kalau komitmen bagi hasil antara pendamping dengan agen itu dalam aturannya tidak ada, artinya tidak diperbolehkan, tapi kalau agen memberi pendamping secara sukarela ya tidak apa – apa” Tuturnya.

“Kalau memang itu terjadi nantinya kita akan laporkan ke tim koordinasi Kabupaten, dan soal sanksi atau perihal lainnya biar Tim Koordinasi Kabupaten yang menentukan”. Pungkasnya. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button