Disinyalir Ada Pungutan Terkoordinir Dibalik MoU Lahan Parkir Pasar Yosowilangun

Lumajang Wartapos.id – Berdasarkan keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/414/427.12/2016 Tanggal 14 November 2016 Tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lumajang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang membentuk, Saber Pungli – unit pemberantas pungli, dimana salah satu tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Walaupun tim Satgas saber pungli sudah terbentuk namun masih ada saja oknum – oknum PNS/ASN nakal yang diduga sengaja memanfaatkan situasi dan kewenangannya untuk melakukan kecurangan.
Seperti halnya dugaan pungli yang terjadi di Pasar Yosowilangun Lumajang dimana oknum koordinator pasar disinyalir telah memanfaatkan situasi dan kewenangannya mengkoordinir iuran dari lahan parkir yang seharusnya dikelola oleh pihak ke 3 yang sudah di MoU kan, namun dipasar Yosowilangun seolah terkoordinir dan dikendalikan oleh oknum koordinator pasar itu sendiri.
Salah satu petugas parkir pasar Yosowilangun kepada media ini menyampaikan bahwa ada 3 lahan parkir di pasar Yosowilangun dan semuanya dikoordinir oleh Koordinator pasar, terbukti dirinya setiap hari wajib setor sejumlah uang dari hasil parkir kepada oknum koordinator pasar.
“Saya hanya menjalankan tugas pak, kami sebenarnya petugas kebersihan pasar dan merangkap jaga diparkiran sini, setiap harinya dari 3 tempat parkir ini wajib setor 290 ribu, yang 200 ribu langsung ke bapak (Koordinator pasar) yang 90ribu buat operasional untuk buang sampah ke TPS,” Ujarnya sembari meminta namanya tidak dimediakan.
“Setiap dhuhur kami setor ke juragan (koordinator pasar.red), kadang kami serahkan di warung kopi belakang, kadang juga dikantor dan itu berlaku setiap hari sesuai siapa yang piket diparkiran timur, karena setiap minggu kita bergantian muter antara 3 parkiran itu,” Imbuhnya.
Sementara itu Oknum koordinator pasar Yosowilangun Wgt yang dikonfirmasi dikantornya beberapa waktu yang lalu (03/01/23), membenarkan bahwa pihaknya mengakomodir uang hasil parkiran tersebut namun kemudian diserahkan kepada pemilik MoU.
“Lahan parkir yang bisa dibuat MoU itu harus lahan beratap, disini yang beratap cuma ada dua diselatan dan di timur, sedangkan dibarat tidak dilakukan MoU karena tidak beratap namun hasil parkiran di barat itu dibuat operasional untuk pembuangan sampah, kalau yang di timur itu MoU atas nama Sam (menyebut nama lengkap.red) warga Rowokangkung dan bayarnya setiap bulan 540 ribu,” ungkapnya.
“Yang ada MoU nya ini atas nama Sam (menyebut nama lengkap.red) yang harus setor sama saya 540 ribu tiap bulan, kalau yang 200ribu memang saya terima dari anak – anak parkir setiap hari, tapi langsung saya berikan ke Sam,” tambahnya.
Ditanya terkait karcis parkir motor tersebut, Wgt mengatakan tidak pakai karcis karena ditarik seiklasnya.
“Gak pakek karcis ditarik seiklasnya saja” cetusnya
Padahal di Kabupaten Lumajang menurut aturan yang ada segala macam retribusi harus menggunakan karcir yang dikeluarkan pihak BPRD Lumajang
Terpisah, Sam yang diakui pemilik MoU parkiran pasar Yosowilangun saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang setoran parkir setiap hari, dirinya hanya terima uang dari pasar setiap bulan itupun hanya kisaran ratusa ribu rupiah.
“Saya dapat setoran perbulan rata – rata kisaran 300ribu dan itupun katanya sudah dipotong untuk setoran bulanan yang ke pasar sama dipotong pegawai, saya tidak pernah dapat setoran tiap hari saya hanya dapat setoran sisa tiap bulan rata – rata kisaran 300ribu,” ungkapnya via telepon, kamis (05/01/23)
Ditanya terkait pengolahan dan MoU lahan parkir sepertinya Sam kurang paham dan kurang mengerti terkait aturan serta prosedur tentang MoU itu sendiri terbukti Sam juga tidak tahu menahu berapa bayaran/gaji yang bertugas dilahan parkir tersebut.
“Saya kurang paham berapa gaji mereka, saya pasrah dengan pihak pasar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Suharwoko (saat ini sudah pensiun) terkai MoU menyampaikan bahwa prinsipnya MoU itu antara Pemda dengan pihak ketiga.
“Prinsipnya MoU itu antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga, untuk menangani lahan parkir itu sesuai dengan ketentuan yang ada, kalau orang dalam dengan orang dalam bukan MoU namanya, dan itu gak boleh,” pungkasnya.
Reporter ; Nizar/Anwar





