Dana PIP Aspirasi Dewan di SDN Kedungmoro 2 Diduga Jadi Ajang Bancakan, Bagi Duit Hingga Makan Bersama

Lumajang Wartapos.id – Alokasi Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi dewan ke SDN Kedungmoro 2 Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, ramai diperbincangkan.
Bukan tanpa sebab, alokasi bantuan dari pemerintah untuk membantu pelajar dalam meringankan beban, diduga dipotong dengan cara epik oleh oknum tim dari dewan pembawa aspirasi.
Sejumlah wali murid mengaku, pasca memperoleh dana PIP di salah satu cabang Bank plat merah di Lumajang sebesar Rp. 450 ribu, lalu diminta membayar Rp. 50 ribu, dengan tajuk pengganti lelah dan transport ke oknum petugas.
“Rp. 50 ribu itu sudah dari sananya (petugas PIP -red). Diserahkan setelah ngambil dari ATM. Semua sama, ngasi Rp. 50 ribu,” kata wali murid pada media, ditemui di kediamannya.
Ada dua nama muncul dibalik konspirasi ini, diantaranya Siti Khotijah dan Farid. Dua nama ini disebut petugas yang bersentuhan langsung dengan penerima PIP, sejak awal pendataan calon penerima hingga pencairan.
Ditemui di SDN Kedungmoro 2, Siti Khotijah mengakuinya. Namun dia sempat menegaskan bahwa itu bukan pemotongan melainkan sukarela, bisa memberi atau sebaliknya.
Siti Khotijah juga mengaku berperan sebagai penyaji makanan pasca pencairan. Mirisnya dia mengaku menerima jatah/bagian dari Farid, selain untuk memasak makanan untuk makan bersama, juga meneruskan memberikan bagian tunai pada oknum guru.
“Iya, saya koordinatornya. PIPnya dari dewan insisial ‘BP’. Tenaga ahlinya dari partai Mbak Farid, yang data saya. Namun bukan potongan pak, tidak ada potongan cuma seikhlasnya ngambilnya,” ucapnya.
Disinggung adanya pesan suara melalui pesan WhatsApp mengisyaratkan potongan dengan bahasa administrasi, Siti Khotijah membantah jika itu bukan dirinya melainkan itu suaranya Farid.
“Bukan saya itu pak, Mbak Farid. Yang ambil uangnya saya, terus dikasihkan sana, terus dikasihkan ke guru sini. Guru dikasi makanan sama saya, terus kepsek sekali dapat PIP, kan banyak itu. Yang pertama anak 60, kepsek saya kasi Rp. 200 ribu, terus operator dikasi Rp. 150 ribu, dan guru yang lain dapat bakso masingmasing satu bungkus dan makan bersama, Mbak Farid Rp. 300 dan untuk saya saya bagi dua orang disini. Ini yang pertama PIP yang sebelumnya. Itu saya dapat Rp. 1 juta,” ulasnya menggamblangkan.
Diperiode PIP terkini, Siti pun mengaku dapat Rp. 400 ribu. Lantas operator dia sebut diberi Rp. 100 ribu.
Ditanya dari mana inisiatif itu timbul, Siti Khotijah lantang mengaku jika ada arahan atau petunjuk dari Farid. “Yang ngasi info dari Mbak Farid itu, yang ngasi jalan. Untuk yang sekarang, jatah Mbak Farid masih ada di rumah Rp. 300 ribu, sisa dari yang saya berikan ke operator,” imbuhnya.
Dijelaskan, perempuan berhijab itu mengaku jika apa yang dilakukan salah. Namun, ia kembali menerangkan yang apa yang dilakukannya, dasarnya dari Farid.
Diwaktu yang sama, media menghubungi Farid melalui saluran selular. Disinggung atas apa yang terjadi, senada dia membantah. Kata dia bukan potongan melainkan uang lelah dan uang transport.
Ditanya mendetail, Farid mengaku bawahan dari orang partai bernama inisial ‘AM’ warga Lumajang. “Saya kordes mas. Saya ini nginput, dan TA saya itu inisial ‘AM’. Waktu mendata itu mereka (calon penerima -red) tanya ngasih berapa, saya jawab ndak ngasih ndak apa-apa, saya ndak nekan berapa nominalnya sudah berapa saja. Pokok kalian ngerti lelahnya kita. Sudah itu aja,” paparnya dengan nada congkak.
Disisi lain ia senada menampik jika ikut partai yang dianut, dibayar. “Dari segi mana saya dibayar. Sekarang gini, PIP kalau lewat sekolah, tidak semua dapat. Kan mereka semua kepengen dapat,” ungkapnya, senada membandingkan PIP dari jalur aspirasi dengan pemerintah.
Percakapan mengerucut berakhir dengan nada Farid nampak emosi. Dia tak terima, mengapa awal komunikasi media dari bawah, tidak langsung pada dirinya.
Untuk diketahui, PIP Aspirasi Dewan merupakan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang diusulkan atau diperjuangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) untuk membantu siswa kurang mampu di daerah pemilihannya.
Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pelanggaran hukum serius yang diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 2 serta 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun karena dianggap memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara.
Aturan ini diperkuat oleh Permendikbud No. 10 Tahun 2020, yang melarang pemotongan PIP dengan alasan apa pun, bahkan jika ada persetujuan orang tua atau komite sekolah, karena dana ini hak penuh siswa untuk pendidikan mereka.
Reporter : Nizar/Anwar





