Lumajang

Plt Sekdes Barat Terjaring OTT Polres Lumajang, Diduga Terkait Pungli PTSL

Lumajang Wartapos.id – Santer terdengar kabar bahwa Plt Sekretaris Desa Barat, Padang, Kabupaten Lumajang, Sgt telah diamankan oleh polisi diduga bersangkutan dengan Pungutan Liar (Pungli) pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, pada rabu (01/06/2022) malam sekitar jam 19.00 Wib.

Menurut keterangan salah satu ketua RW di Desa Barat menyampaikan bahwa, Sgt pada Rabu malam sekitar Pukul 19.00 WIB, mengumpulkan warga di rumah salah satu  warga di Dusun Ngesong, Desa Barat, untuk membagikan sertifikat dan ada sekitar 13 orang yang datang,

“Warga kulo jak teng griyane salah satu warga Ngesong (warga saya ajak kerumah salah satu warga Ngesong.red) tadi malam itu di kumpulkan disana ada yang bayar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) ada yang dua ratus ribu, ada yang tiga ratus ribu dan juga ada yang seratus ribu pak, terus pak Sgt (menyebut nama.red) ngasih pengarahan, warga sebenarnya juga keberatan, karena terpaksa akhirnya bayar, ada sekitar 13 an orang yang bayar,” ujarnya sembari meminta namanya tidak dimediakan.

Lebih lanjut ketua RW tersebut  mengatakan bahwa Plt Sekdes Barat Sgt saat menerima uang dari warga semalam seperti terburu-buru dan di saat baru keluar dari rumah itu langsung diamankan oleh polisi.

“Uang itu langsung di masukkan sama Sgt, seperti orang yang keburu – buru itu pak, setelah keluar dari rumah itu langsung ditangkep sama polisi,” jelasnya.

Warga Desa Barat berharap Sekdes Barat beserta Kepala Desanya dilengserkan saja karena sudah banyak melakukan pelanggaran di Desa tersebut, dan masalahnya bukan hanya di situ saja, uang honor RT/RW saja tahun 2021 juga baru di bagikan Maret 2022 kemarin, bahkan sang ketua RW pernah mengadukan kasus tersebut sampai ke Pemkab Lumajang,  honor RT/RW tahun 2022 sampai sekarang juga belum di bagikan.

Sementara itu salah satu Kader PKK Desa Barat saat di konfirmasi melalui telepon selulernya sebelum Sgt terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyatakan beberapa hari yang lalu  ia pernah  mengantarkan istri dari Plt Sekdes Barat kerumah warga Dusun Ngesong guna memberikan undang pengambilan sertifikat yang sudah jadi di Balai Desa Barat, namun saat itu Hayati meminta uang sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

“Saya kan warga Ngesong jadi yang tau wilayah, saya nganter Bu Sgt kebetulan ponakan saya yang dapat sertifikat itu, dan bayar lima ratus ribu, itu yang menerima uangnya Bu Sgt, ada tiga orang yang bayar pak, sebenarnya ada sepuluh orang saat itu baru tiga yang bayar”, Kamis (02/06/2022).

Sedangkan Polres Lumajang hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait diamankannya Plt Sekdes Desa Barat atas Dugaan pungli PTSL tersebut.

Terpisah  Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (Ampel) DPC Kabupaten Lumajang Arsyad Subekti, mengapresiasi kinerja Polres Lumajang dalam memberangus kejahatan terorganisir, struktur, dan masif semisal Pungli PTSL di Kabupaten Lumajang.

“Ampel sangat mengapresiasi kinerja Polres Lumajang dalam OTT PTSL Desa Barat, dengan demikian kami juga berharap bisa dijadikan pelajaran bagi dinas dan desa lainnya agar lebih amanah dalam menjalankan program dari pemerintah”,Pungkasnya, kamis (02/06/22).

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button