Lumajang

Disinyalir Tabrak Aturan, Muncul Dugaan Proyek PL Unprosedural Di Lumajang.

Gambar ilustrasi, diambil dari google

Lumajang Wartapos.id – Muncul dugaan adanya beberapa proyek dalam Paket Penunjukan langsung (PL) di Kabupaten Lumajang menyimpang dari aturan yang ada, seperti halnya proyek pekerjaanya sudah terlaksana beberapa bulan sebelumnya namun pengadaannya baru muncul bulan berikutnya,

Dugaan praktek proyek tidak prosedural sudah terang terangan dilakukan oleh beberapa instansi bahkan diduga telah dilakukan di dalam lintas instansi. Kebiasaan buruk menabrak aturan seolah dibuat budaya yang menyimpang, karena selama ini belum ada proses hukum ataupun bentuk teguran serta lemahnya pengawasan, terbukti setiap tahun proyek seperti itu diduga kerap terjadi.

Dalam investigasi awak media menemukan kejanggalan dimana disalah satu instansi, dalam persiapan Porprov bulan Juni 2022 salah satu sarana penunjang cabang olahraga dikerjakan oleh salah satu oknum rekanan, akan tetapi bulan Agustus 2022 ada 4 paket Penunjukan langsung (PL) untuk beberap sarana penunjang cabang olahraga tersebut dan anehnya hal tersebut lintas instansi, dan bahkan oknum pemilik CV tidak tau menahu soal proyek tersebut karena CV nya di pinjam pihak lain.

Seperti halnya, sebut saja Hr, salah satu oknum rekanan yang mana CV miliknya ditunjuk untuk mengerjakan salah satu proyek tersebut, namun yang bersangkutan tidak tahu menahu bagaimana prosesnya.

“Seng garap ‘K’ (menyebutkan nama), CV ku disele, yo emboh yo opo critane aku gak ngerti, aku kan sak kantor ambek dek e, (yang garap ‘K’, CV saya dipinjem, ya gak tau gimana ceritanya saya gak ngerti, saya kan satu kantor sama dia), ujarnya via telepon.

Berbeda lagi dengan oknum rekanan lainnya yang berinisial YN, menjelaskan dan mengakui bahwa dia yang mengerjakan bulan lalu dan lebih jelasnya untuk konfirmasi ke dinas.

“Iya itu dulu pakai uang saya dan lebih jelasnya konfirmasi ke dinas”, ucapnya.

Disisi lain, satu lagi oknum rekanan yang mengerjakan proyek PL tersebut, sebut saja NM, saat dikonfirmasi seolah enggan memberikan penjelasan terkait proyek yang dikerjakan.

“Ojok takon iku wes, gak ngerti aku pokok e, sek ya engkok ae ya.(jangan tanya itu wes, gak paham aku pokoknya, nanti dulu ya),” ucapnya sembari menutup telepon genggamnya.

Sementara itu salah satu Dinas Terkait melalui staf yang membidanginya menyampaikan bahwa tidak masuk akal jika pemilik CV tidak tahu menahu soal proyek yang dimenangkan oleh CV nya.

“Ya gak mungkinlah gak tahu, terus siapa yang tanda tangan kontrak kalau bukan pemilik CV itu sendiri,” Ujarnya singkat.

Kejadian hal tersebut yang selama ini disinyalir kerap terjadi di kabupaten Lumajang, patut diduga menjadi peluang besar untuk melakukan kesepakatan jahat. Pasalnya dari bukti berupa nota atau foto serta tanggal pelaksanaan kegiatan atau bukti transaksi barang diduga asli tapi palsu, rekayasa dokumen menjadi besar kemungkinan, serta pengkondisian dengan pihak – pihak terkait seperti LPSE.

Untuk diketahui bahwa terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah sudah diatur dalam Perpres RI nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres RI no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.

 

Reporter ; Nizar/tim

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button