Surabaya, Wartapos – Patroli pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai pemberlakuan PPKM Darurat level 4 yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Jatim berserta jajaran Polda Jatim di bantu ormas Pagar jati – Madas Jogo Boyo dan GMMI Ansor, melaksanakan OPS yustisi pada jum’at, (13/08) malam pukul 07.15 WIB.
Perlu diketahui, operasi ini dilakukan mulai pukul 20.45 WIB, Yang diikuti jajaran Polda Jatim dan Satpol PP Jatim serta ormas Surabaya.
Giat Ops malam ini dipimpin Satpol PP Jatim Ahli Pertama, Sapto Yusufi ST dengan melakukan himbuhan secara humanis ke warga Surabaya dan memberi teguran jam batas waktu aturan PPKM kepada pemilik warung kopi di Jalan Raya Trenggilis Mejoyo dan jalan raya Nginden semolo kota surabaya.
Petugas Satpol PP Jatim Berserta jajaran Polda jatim menyampaikan teguran kepada pemilik warung – warung kopi dan minuman yang masih terlihat buka dan juga diperintahkan untuk tutup karena sudah melewati batas waktu sesuai penerapan PPKM level 4.
Kepada pemilik warung yang masih nekat buka dan melampuai jam, maka petugas akan tindak tegas untuk menyita KTP dan untuk pengambilan 7 hari kedepan di Kantor Satpol PP Jalan Jagir Wonokromo No.352 Surabaya.
Sesuai penerapan PPKM level 4 segala aktifitas harus dibatasi dan mendatangkan kerumunan harus ditiadakan mulai pukul 20.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan 3 juli dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yang diberlakuan dari tanggal 3 Juli sampai dengan perpanjangan PPKM tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.
“Satpol PP Jatim beserta jajaran Polda jatim juga rajin melakukan giat rutin dan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di masyarakat”, pungkasnya. (Gt-wp)