Malang

Warga Ampeldento Karangploso Kembali Minta Kejelasan Hukum Terkait Masalah TKD

Lokasi TKD Ampeldento yang disewakan.

Malang, Wartapos – Permasalahan yang terjadi di Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso Kabupatem Malang terkait tanah kas desa (TKD) yang diduga disewakan oleh kepala desa tanpa prosedur belum juga selesai.

Ini setelah beberapa warga yang didampingi wakil dari Malang Corruptian Watch (MCW) mendatangi Kejaksaan Negeri Kepanjen pada hari kamis (23/6) untuk meminta kejelasan dan perkembangan aduan masalah tersebut.

Eko salah satu wakil dari warga desa Ampeldento yang datang ke kejaksaan negeri kepanjen mengaku sangat kecewa dengan apa yang disampaikan pihak kejaksaan karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Kita hanya pingin tahu kejelasan dan perkembangan terkait aduan kita masalah TKD, namun pihak kejaksaan malah menjelaskan ke kita tentang permasalahan PTSL. Dan kita akan tunggu dari kejaksaan yang akan memanggil beberapa saksi” kesalnya.

Diakui Eko, memang dalam aduan, juga lampirkan terkait pelaksanaan program PTSL di Desa Ampeldento yang diduga kuat sangat menyalahi peraturan dan terkesan sewenang-wenang yang dilakukan panitia dan pemerintah desa.

Sementara koordinator MCW Ata, ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa kedatangannya dengan warga Ampeldento hanya untuk menagih komitmen Kejaksaan Negeri Kepanjen, karena sudah cukup lama kasusnya dilaporkan ke kejaksaan. Sampai hari ini belum ada informasi perkembangan.

“Tadi kita saling mempertanyakan komitmen Kejari untuk menindaklanjuti aduan warga Ampeldento” jelasnya.

Menurut Ata, dari pihak kejaksaan menyampaikan bahwa dengan berbagai macam dokumen yang dimiliki persoalan TKD di Desa Ampeldento secara formil menurut Kejaksaan tidak ada masalah.

“Kita justru kebalikannya, karena dalam formilnya ada masalah. Dan kita mencoba diskusikan, dan kami juga menyarankan ke kejaksaan untuk mencoba mempelajari lagi. Karena kejaksaan sudah ada dokumen-dokumen yang memperkuat” ungkapnya.

Karena secara kronologi dan kesaksian warga justru ada persoalan karena ada paturan yang dilanggar, dan status pemanfaatan TKD itu juga kabur menurut kami. Ada sewa juga ada kerjasama desa wisata. Sementara di azas TKD itu harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang harus terbuka, akuntabel dan juga kepatuhan hukumnya sepeti apa.

“Jika itu soal sewa, berarti ada problem juga soal pembayarannya. Siapa dapat biaya sewa, kalau kita baca di peraturannya harusnya dua hari setelah ada kesepakatan bersama pihak penyewa melakukan prmbayaran tranfer ke rekening desa. Padahal yang terjadi tidak seperti itu, sewa tahun 2019 namun uang disetor tahun 2020, itupun mekanisme tidak menggunakan mekanisme yang diatur dalam permendagri” urai Ata

“Justru disitulah timbul ada dugaan potensi korupsinya terjadi, bahkan dari kesaksian warga ada beberapa perangkat desa yang menerima uang sewa” ungkapnya

Untuk selanjutnya MCW akan melakukan monitoring dan berharap ada tindak lanjut kedepan, dan apabila sudah dipelajari dokumen tersebut misalkan ada yang perlu didiskusikan oleh pihak kejaksaan, MCW sangat bersedia dan terbuka dengan kejaksaan.

Sementara menurut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepanjen Ardian yang pernah menangani kasus tersebut ketika di hubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa saat itu, dipermulaan tim kejaksaan datang ke on the spot dan wawancara ke beberapa warga yang ikut tanda tangan, namun dari wawancara beberapa warga tidak mengetahui dan merasa melaporkan.

“Kayaknya ada administratif terkait beberapa sample warga yang ditelusuri oleh pihak kejaksan” jelasnya

Dan jika dirasa ada temuan yang baru terkait indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diadukan kembali ke Kejaksaan dan di buka kembali kasus tersebut. (Dunk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button