JatimMalangPelangi

BPR PUTERA DANA MENOLAK PELUNASAN YG DILAKUKAN NASABAH DAN BERBUNTUT GUGATAN DI PN.KOTA MALANG

 

Kedua kuasa hukum GAVELLAWFIRM Faisal Ahmad,S.H,M.H dan rekan

Malang, Wartapos.id – Sidang mediasi gugatan perdata ke II yang dilakukan oleh perusahaan properti PT Inggil melalui Kuasa hukumnya terhadap Bank BPR Putera Dana di Pengadilan Negeri kota Malang ternyata sangat mengecewakan pihak Perusahaan properti sebagai Nasabah Bank, sebab ternyata pihak Bank BPR Putera Dana tidak hadir dalam persidangan ke II di Pengadilan Negeri Kota Malang ini, selasa(1/8’23).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank BPR Putera Dana yaitu dengan cara melakukan penyegelan memasang papan pengumaman lahan tanah perumahan milik PT Inggil adalah dalam penguasaannya. Hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan sangat merugikan pihak PT.Inggil sebagai Nasabahnya.

Kedua pengacara yang tergabung dalam GAVELLAWFIRM melalui Faisal Ahmad,SH,M.H. selaku kuasa hukum dari PT.Inggil mengatakan ” kami sangat kecewa dengan pihak Bank BPR mengapa sidang mediasi ini mereka justru tidak hadir di persidangan dan kami akan tetap melakukan gugatan selanjutnya sesuai prosedur, “ungkap Mas Faisal saat ditemui di PN. Kota Malang. ” Walaupun dari prinsipal tergugat tidak hadir, kami akan terus tetap lakukan upaya hukum turut tergugat 1 yaitu pihak BPN dan tergugat 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku yang ikut mengawasi dari segi Perbankan dalam sidang ini, dan akhirnya sidang inipun ditunda sampai Minggu depan, ” imbuh Faisal.

Padahal sebelumnya PT.Inggil sudah melakukan berbagai cara agar pihak Bank BPR. Putera Dana memberikan rincian pembayaran sisa angsuran yang harus dibayarkan oleh PT.Inggil serta akan melunasinya, namun ternyata hal inipun tidak diberikan oleh pihak BPR.

Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Putera Dana sangat tidak kooperatif walaupun sudah dihubungi melalui telpon seluler nya dan dikonfirmasi di kantor tempat bekerja ternyata yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan berbagai alasan. ( D.Noer )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button