JatimKriminalSurabaya

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Regulator Tidak Ber-SNI.

Surabaya, Wartapos.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit IV Subdit I (Indagsi) Polda Jatim, membongkar peredaran Regulator Tekanan Rendah yang tidak sesuai dengan SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Terungkapnya hal ini, maka Polda Jatim menetapkan satu tersangka, yakni Pimpinan PT. Cipta Orion Metal selaku Produsen yang telah memperdagangkan Regulator Merk Starcam yang tidak sesuai dengan SNI.

Hasil pengungkapan dari penyidik setelah melihat salah satu media memberitakan kegiatan tentang pemusnahan terhadap Regulator LPG. Terkait hal itu, maka pihak anggota segera melakukan perihal Penyelidikan dan telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan, maka anggota memdatangi salah satu gudang di wilayah Kawasan Margomulyo Indah dan satu lagi di Pergudangan Mutiara Blok B. 30 Surabaya.

” Maka anggota segera melakukan pengecekan di lokasi salah satu Distributor yang berada di wilayah Jawa Timur,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 5 April 2021.

Sehingga hasil dari pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan juga di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), bahwa Regulator yang diperdagangkan atau dipasarkan ke Masyarakat tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur yang jadi persyaratan terhadap Produk Regulator Tekanan Rendah.

” Maka untuk peralatan Regulator ini jelas sangat Berbahaya sekali bila dipergunakan oleh Konsumen atau Masyarakat,” tegas Gatot.

Sementara Regulator yang di sita dari 5 (Lima) Distributor dan satu Produsen. Maka dari 5 Distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Bahkan hasil penyelidikan anggota tersebut, Polda Jatim saat itu telah mengamankan Regulator tidak ber-SNI sebanyak 34.913 ribu.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila Regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu jelas akan membahayakan Konsumen. Karena hasil uji, bahwa Regulator tersebut ada Bunyi dan Getaran dan bila ada Percikan Api, maka bisa menyebabkan Kebakaran.

” Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi Keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor : 20 Tahun 2014 tentang Standardnisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun.

Reporter : Bertus

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button