JatimLumajangPolitik

Di Anggap Tak Profesional, Panwas Lumajang Di Laporkan Ke Sentra Gakkumdu

Solikin, dan Tim kuasa hukum pemenangan Paslon Bupati nomer 2 saat lapor ke sentra Gakkumdu

Lumajang,Wartapos.id – Karena dianggap tidak bekerja secara profesional dan tidak melaksanakan kewajiabannya, Pelaksana Pemilu dalam hal ini Panwas Lumajang dilaporkan ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Tim pemenangan pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati nomer urut  2 yang di dampingi kuasa hukumnya.

Solikin SH. yang merupak politisi PDIP sekaligus Ketua Tim pemenangan Paslon Bupati nomer 2 beserta Tim kuasa hukumnya bertandang ke kantor Sentra Gakumdu, selasa (3/7) malam 19.00 WIB untuk melaporkan Panwaslu karena dianggap tidak bekerja secara Profesional.

Ahmad Mujadi Ketua Panwas Kabupaten Lumajang
“Kedatangan kami berserta kuasan hukum Paslon Bupati nomer 2 ke kantor Sentra Gakumdu untuk melaporkan Panwaslu yang kami anggap tidak bekerja secara profesional.” Kata Solikin
Lebih jauh Solikin SH. menyampaikan bahwa kewajiban Panwaslu yang dianggap tidak profesianal adalah karena tidak menindak lanjuti laporan terkait pelaku money politik yang terjadi di Kecamatan Kunir, dimana
Panwaslu melalui pengumumannya tanggal 1 juli  2018 menyebutkan bahwa laporan money politik tersebut tidak memenuhi syarat, Panwaslu mengembalikan barang bukti (BB) dan terlapor mencabut pernyataannyan(BAP).
“Panwaslu kami anggap tidak profesional karen tidak menindak lanjuti laporan money politik warga Jatimulyo Kecamatan Kunir, dimana barang bukti uang 20 ribu dikembalikan dan terlapor mencabut pernyataan, kami sempat menanyakan kenapa BAP dicabut? Katanya tidak ada alasan hanya di cabut begitu saja”. Ungkap Solikin
“kalau BB dikembalikan dan terlapor mencabut BAP nya kan otomatis proses selanjutnya tidak bisa ditindak lanjuti karena dianggap bukti materiil kurang, seandainya BAP tidak dicabut  dan BB tidak dikembalikan oleh Panwaslu maka proses selanjutnya bisa diteruskan”, Terangnya.
Solikin SH. mengibaratkan “seorang pencuri sapi terus tertangkap kemudian di proses, bukti ada saksi ada dan sudah di BAP kemudian tiba – tiba pencuri tersebut mencabut BAP nya dan BB nya di kembalikan oleh penyidik, itu kan aneh seakan ada suatu sandiwara di balik semua itu”. Kata politisi PDIP ini.
Dalam Undang Undang Pemilu Nomer 10 Tahun 2016 pasal 193B menyebutkan bahwa ayat (2). Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/kota yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak 144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah).
Sementara itu Ketua Panwaslu Ahmad Mujadid yang kami hubungi via telepon rabu (4/7) terkait permasalahan ini menyapaikan bahwa belum bisa memberika statment karena masih dalam perjalan ke Surabaya
“Maaf mas terkait permasalahan itu kami belum bisa memberikan penjelasan nanti kami akan release, saat ini kami masih perjalanan ke Surabaya”. Jlentreh Mujadid sembari menutup teleponnya. (nzr)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button