LumajangUncategorized

Dua Oknum Perangkat Desa Klanting Di Gerebek Warganya, Diduga “Mesum” Ditengah Malam

Lumajang Wartapos.id – Peristiwa kurang sedap nampaknya merundung warga Desa Klanting Kecamatan Sukodono Lumajang, dimana dua oknum Perangkat Desanya diduga melakukan perselingkuan hingga digerebek warganya sendiri saat keduanya berada dalam satu rumah ditengah malam.

Kedua oknum Perangkat Desa tersebut adalah AY seorang pria paruh baya yang menjabat sebagai Kepala Dusun Krajan Desa Klanting digerebek warganya saat berada dalam rumah seorang wanita, sebut saja  SW yang menjabat sebagai Kepala Dusun Wringinsari Desa Klanting.

Diketahui Kepala Dusun AY statusnya masih beristri, sementara Kepala Dusun SW Berstatus janda.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari salah satu warga desa Klanting menyampaikan bahwa peristiwa pengerebekan tersebut terjadi pada minggu (13/03/21) dini hari dan berlangsung dengan baik, tidak ada aksi main hakim sendiri. Hanya saja, karena perbuatan dan contoh tidak baik itu, warga meminta keduanya diberhentikan dari jabatannya.

“Pak AY digerebek karena berada di rumah Bu SW, hingga Minggu (14/03) pagi dini hari, sekitar pukul 02:30. Pasca digerebek, keduanya digelandang ke balai desa. Yang namanya laki-laki dan perempuan, kalau sudah berdua di dalam rumah, pastinya tidak mungkin main kartu. Jelas melakukan hal lain,” ujar salah seorang warga Klanting Selasa (16/03) tadi.

Sementara itu Kepala Desa Klating, Hadi Sofyan, saat dikonfirmasi sejumlah media terkait kasus dugaan perselingkuhan perangkat desanya, membenarkan hal itu. Namun, terkait sanksi yang akan diberikan pada keduanya, masih dalam proses. Salah satunya, dari pihak Kecamatan.

“Untuk sanksi, masih dalam proses. Saya menunggu keputusan Pak Camat. Seperti apa nanti keputusannya, itu yang akan kita sampaikan,” Terangnya.

Disisi lain, Camat Sukodono melalui Sekretaris Camat (Sekcam), menyampaikan bahwa terkait sanksi kepada perangkat desa (Kasun, red), sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Desa (Kades).

“Terkait sanksi, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Desa,” Pungkasnya.

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button