
Malang, wartapos.id – Gara-gara merasa tertipu terkait pembelian tanah & rumah di wilayah Desa Kemiri Kecamatan Jabung, Bapak Syafi’i (66) yang beralamat di Dusun Tegalpasangan Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis akhirnya melapor ke Polres Malang.
Menurut keterangan bapak Syafi’i, berawal dari urusan hutang Piutang
antara Syafi’i dengan ibu Suwatin (35) warga Desa Kemiri Krajan rt. 02 rs.01 Kecamatan Jabung Kabupaten Malang senilai 40 juta yang dipinjam oleh anak dari ibu Suwatin.
Merasa tidak bisa membayar hutang, ibu suwatin menawarkan rumahnya untuk dibeli oleh bapak Syafi’i. Dan Syafi’i membayar rumah tersebut seharga 150 juta.
“Setelah saya bayar total 150 juta kepada ibu Suwatin dan diberi kwitansi resmi yang bermaterai, namun hingga saat ini tanah dan rumah tersebut sudah dihuni orang lain yakni Solikin” terang Syafi’i.
Merasa masalahnya tidak kunjung selesai, Syafi’i akhirnya mendapat saran dari Didik Noer SE dari LPKNI untuk melapor ke polres Malang. Karena sudah berjalan hampir 3 tahun tidak ada titik temu.
Sementara Didik Noer SE selaku Direktorat Media Komunikasi LPKNI Jawa Timur yang mendampingi Syafi’i, akan terus mengawal masalah tersebut sampai tuntas.
“Laporan ke Polres sudah masuk, dan bapak Syafi’i juga sudah dimantai keterangan. Tinggal menunggu pihak kepolisian untuk pengembangan dari saksi-saksi” jelasnya.
“Kita akan mengawal terus kasus ini, karena ada dugaan penipuan yang dilakukan Ibu Suwatin” tambahnya.
sampai berita ini di naikan Ibu Suwatin belum bisa di temui untuk konfirmasi.
Reporter : Dadang





