Gresik, Wartapos.id,- Empat terdakwa kasus perkara menjalani sidang putusan, Selasa (21/02/2023). Sidang terbuka untuk umum yang dikawal ketat pihak kepolisian para terdakwa mendapat putusan hakim yang berbeda-beda. Hakim memvonis hukuman dibawah 1tahun pidana penjara.
Terdakwa Nur Hudi Didin divonis 7 bulan penjara, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan vonis hukuman penjara 8 bulan penjara.
Lalu Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah divonis paling berat yakni 9 bulan penjara. Ini karena perannya sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video akad nikah itu di media sosial.
Vonis berbeda-beda yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan 1 tahun pidana penjara.
“Unsur yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.
Sedangkan unsur yang meringkan para terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Keempat terdakwa pun menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan domba. Dalam kasus tersebut empat pelaku terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dan)