BangkalanJatimKriminal

Demi Kehormatan, Anak Bunuh Selingkuhan Ibunya

BANGKALAN, Wartapos.id – Polres Bangkalan merilis kasus pembunuhan yang terjadi kemarin Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 17.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan dusun Belibis Desa lantek Timur Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi memimpin langsung rilis hasil ungkap kasus 338 KUHP tersebut pada Senin (27/04/2020) di Mapolres Bangkalan.

“Hari ini polres Bangkalan merilis ungkap kasus 338, menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Ungkap kasus gabungan antara Polsek Galis dengan Satreskrim Polres Bangkalan. Jadi, seperti diketahui viral di media sosial kasus penemuan mayat seorang laki-laki tergeletak. Dari serangkaian hasil penyelidikan, kemudian hasil koordinasi dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat akhirnya pelaku berhasil diamankan atas nama inisial MJ (23 Tahun) pekerjaan swasta, alamat Desa Lantek Barat Kecamatan Galis. Dimana korban dengan alamat yang sama atas nama Mudassir (18 tahun).” Buka Kapolres Bangkalan yang akrab disapa Rama membuka rilis.

Tersangka MJ (23 Tahun) saat dibawa petugas menuju konferensi pers.

Rama mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sakit hati. Pelaku merasa sakit hati dikarenakan ada permasalahan keluarga. “Diduga korban selingkuh dengan ibunya, ini masih terus didalami,” ungkapnya.

“Menurut BAP, Korban menjalin hubungan asmaranya di Malaysia karena sama-sama kerja disana.” Imbuh Rama.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah dompet warna hitam berisikan identitas korban, pakaian yang dikenakan korban, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, sebilah senjata tajam jenis celurit yang masih terdapat bercak darah.

“Dari keterangan pelaku yang sudah di BAP, pelaku menerangkan bahwa sebenarnya kasus ini 1,5 bulan yang lalu itu sudah diupayakan perdamaian. Pernyataan dengan dasar korban sudah minta maaf, namun demikian persyaratannya jangan sampai korban muncul di wilayah Galis. Ternyata pada saat kejadian, korban muncul maka oleh pelaku dilakukan Pembunuhan itu. Untuk pelaku kita konstruksikan pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun. Karena saat itu tiba-tiba korban melintas maka tergeraklah si pelaku untuk melakukan pembunuhan itu.” Papar Rama menjelaskan.

Saat tersangka MJ ditanya oleh para awak media melalui Kapolres Bangkalan, MJ menuturkan penyesalannya namun juga merasa kesal dan sakit hati,” Kalau menyesal, pasti nyesal, Tapi sebagai anak merasa gak terima dia berhubungan dengan orang tua saya,” ujar MJ tegas.

kronologi kejadian pada hari Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 17.00 wib menurut pelaku MJ, pelaku melihat korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter X warna hitam, melintas didepan rumah pelaku. Seketika itu juga pelaku berlari mengejar korban sambil membawa sebilah celurit yang langsung dibacokkan ketubuh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button