JatimKriminalSurabaya

Tersangka Penggelapan Disidang, Satreskrim Polres Tg Perak “Bebaskan” Tiga Penadah

Tersangka Penggelapan Dedi Susanto yang di tangkap satreskrim Polres Tg Perak, Jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya tanpa menghadirkan tiga orang penadah

Surabaya, Wartapos.id – Kasus penanganan tersangka penggelapan barang milik perusahaan, yang ditangani jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjung Perak berhasil di laksanakan hingga pelimpahan perkara lanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Dimana, Penangkapan terhadap pelaku penggelapan atas nama tersangka Dedi Susanto akibat di laporkan oleh mantan bos nya bernama Goenawan.

Tersangka Dedi Susanto yang di percaya Goenawan bertahun tahun untuk menjaga barang barang elektronik dalam kontainer, yang rencananya akan dikirim ke Kota Dili ibu kota Negara Timor Leste Nekad menjual ke penadah dengan harga sangat murah tanpa sepengetahuan bosnya, akibat terdesak hutang yang sebelumnya kalah saat main judi online.

Sehingga, akibat perbuatan Dedi tersebut Goenawan pun melaporkannya ke Polres Tanjung Perak dan tidak lama kemudian Jajaran Satreskrim berhasil menangkapnya Serta dilakukan proses penyelidikan.

Namun, saat pengembangan dilakukan dan tidak lama berselang Tiga orang yang sebagai Penadah berbagai macam barang elektronik yang berjumlah puluhan unit seperti Kulkas,UPS,Komputer,Magicom,Mesin Cuci dan berbagai elektronik lainnya ketiga penadah bernama “Ridho Priambodho, Nzoo Siong ci dan Agus” berhasil juga ditangkap, Akan tetapi sesuai informasi yang diperoleh dari sumber media ini yang meminta agar Identitasnya tidak di sebutkan mengungkap kan tiga penadah yang sempat ditahan akhirnya dilepas,

“Waktu Dedi ditangkap tidak lama tiga orang yang sebagai pembeli juga ditangkap dan sempat di tahan berapa hari, ntah kenapa tidak lama kemudian kok dibebaskan,” beber narasumber.

Terpisah, ketika awak media datang ke kantor Satreskrim Polres tanjung perak untuk keperluan konfirmasi, Saat itu Kasat Reskrim tidak bisa di temui dan meminta salah satu staf perempuan bernama Andri untuk pesan ke awak media agar temui humas saja,

“Kata pak kasat temui humas saja, pak kasat lagi keluar,” pesan staf reskrim.

Perlu diketahui, Bahwa sebelumnya awak media sempat bertemu Kasubag Humas AKP Sugiarti di kantornya, Namun mengatakan tidak tahu terkait kasus tersebut,

“Kami belum dikoordinasikan oleh reskrim soal kasus penggelapan, jadi kami tidak tahu juga dan sebaiknya temui langsung saja kasatnya,” kata sugiarti humas polres tanjung perak.

Komentar berbeda yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum OKI Mujiastuti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang menangani perkara terdakwa Dedi Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya, yang di pimpin oleh majelis Hakim Ketua: SARWEDI, SH., MH dan
Hakim Anggota, JIHAD ARKANUDDIN, SH., MH, serta Hakim Anggota SLAMET RIADI, S.H., M.H. dimana Panitera Pengganti bernama HENDRAENI SATASYARTI, SH., MH, selanjutnya JPU oki mengakui mengetahui memang ada tiga orang penadah tersebut namun hanya fokus terhadap kasus terdakwa penggelapan saja (Dedi Susanto/Terdakwa.red) ketika di konfirmasi awak media sebelumnya,

“Saya hanya fokus soal Dedi saja mas dan terkait penadahnya saya sempat tanyakan kepenyidiknya juga terkait penadahnya pasal 480 bagaimana akan di ekspos di persidangan,” kata oki

Oki juga menambah saat di tanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait barang bukti sudah tidak ada semuanya,

“Barang bukti yang diambil sudah tidak ada, yang tertinggal mesin cuci sudah diperlihatkan di sidang foto mesin cuci tidak mungkin saya bawa mesin cuci di pengadilan dan mesin cuci sudah saya kembalikan kepada saksi korban,” jelas jaksa perempuan yang banyak menangani perkara.

Hingga berita ini di turunkan, awak media belum berhasil mendapat tanggapan dari Pengawas Penyidik (Wasdik) atau Propam maupun Kabid Humas Polda Jatim.(Tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button