Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda Usai Tahun Baru 2021

Eko Haris Cahyono (salah satu kuasa hukum H.Amari) dan AKP Masykur Kasat Reskrim Polres Lumajang

Lumajang, Wartapos.id – H. Amari bersama 4 kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Lumajang guna mengikuti Sidang perdana praperadilan yang diajukannya. Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Kamis (17/12/2020) pagi. namun sidang ditunda karena pihak termohon dari Polres Lumajang tidak hadir

Hakim memutuskan sidang ditunda, karena pihak termohon, Kasat Reskrim Polres Lumajang tidak hadir hingga pukul 12.20 WIB. Sidang perdana pun harus dijadwalkan kembali.

Sebelumnya, H.Amari mengajukan praperadilan berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.

Eko Haris Cahyono SH bersama Mahmud, S.H., Yusuf  Khamidi, S.H., dan Kholidazia El HF, S.H.I, M.H. selaku tim kuasa hukum H.Amari kepada sejumlah wartawan menyampaikan, seharusnya pada sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Karena pihak termohon, Kasat (Reskrim) tidak hadir sehingga sidang ditunda.

“Sidang selanjutnya ditunda cukup lama, Nunggu sampai 4 Januari 2021, karena terhalang dengan adanya libur panjang dan cuti bersama,” Ujarnya.

Haris menambahkan, jika nantinya pada sidang berikutnya pihak termohon tidak hadir, maka sidang masih akan tetap dilanjutkan.

“Sidang kedua nanti akan tetap dilanjutkan, karena dianggap termohon tidak menggunakan hak-haknya untuk menanggapi atau menjawab permohonan tersebut,” Terangnya.

Sementara pihak termohon, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu ada yang dipersiapkan untuk hal tersebut.

“Ada hal yang perlu kita persiapkan untuk memghadapi pra itu, salah satunya kita menunggu petunjuk dari biro hukum Polda, karena kit sudah berkirim surat ke biro hukum Polda, kita kan perlu koordinasi dengan Polda” Tutur Kasat Reskrim Lumajang.

“Sidang kedua kita pasti hadir, ini mekanisme, gak apa – apa sidang pra itu tidak mesti langsung hadir, beda dengan panggilan penyidik, gak hadir sekali panggilan kedua panggil paksa, kalau sidang pra itu terkait mekanisme tentang sah tidaknya langkah penyidikan.” Tutupnya.

 

Reporter ; Anwar/Nizar