Perihal Kuasa Hukum, Begini Penjelasan Advokat Muda “Haris Eko Cahyono SH”
Lumajang Wartapos.id – Sebelumnya santer pemberitaan dibeberapa media terkait adanya oknum anggota DPRD Lumajang yang disinyalir ikut campur dalam dugaan kasus pencurian udang ditambak milik PT Bumi Subur yang terletak di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun – Lumajang.
Oknum anggota DPRD Lumajang berinisial Tr itu dikabarkan menerima surat kuasa dari pihak PT. Bumi Subur (Pelapor) untuk menyelesaikan persoalan perusahaan di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, baik secara hukum maupun diluar hukum.
Advokat muda di Lumajang, Haris Eko Cahyono SH. ketika ditemui di kantornya, jum’at (05,06/2020) memberikan penjelasan bahwa ketika suatau permasalahan masuk kerana hukum, tidak semua orang bisa menerima surat kuasa hukum. Ada beberapa jenis surat kuasa, diantaranya surat kuasa umum, khusus, istimewa, subtitusi, dan insidentil. Ketika surat kuasa itu diberikan untuk tindakan litigasi, tentu harus diberikan kepada seorang advokat.
“Wajib hukumnya dilimpahkan kepada seorang advokat atau pengacara berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003. Dalam pasal 1 itu bahwasanya advokat adalah orang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan perundang-undangan,” Terangnya
“Bila mana ada seseorang yang tidak memiliki klasifikasi advokat menerima kuasa untuk menjalankan kuasa tersebut, dalam menyelesaikan perkara, sudah barang tentu itu tidak bisa. Tidak memungkinkan untuk orang itu beracara,” Imbuhnya.
Lebih jauh haris memaparkan, ketika perkara itu di kepolisian, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan secara hukum.
“Jadi tidak punya dasar hukum dia. Dia bertindak atas nama penerima kuasa, namun bukan sebagai kuasa hukum. Karena dia tidak memiliki klasifikasi seorang advokat,” Jelanya.
Jikapun penerima kuasa ini membutuhkan advokat untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara yang berjalan itu, Ia tidak bisa serta merta membuat surat kuasa.
“Dia tidak bisa memberikan surat kuasa kepada seorang pengacara. Yang bisa memberikan surat kuasa subtitusi adalah advokat atau rekan sejawatnya,” Ujarnya.
Sehingga, pihak pertama atau pelapor harus membuat surat kuasa lagi yang ditujukan langsung pada seorang advokat. “Jadi harus buat lagi surat kuasa,” pungkasnya.
Reporter ; Anwar/Nizar