Lumajang

Bupati Lumajang Layangkan Surat Teguran Keras, Pembuangan Limbah PT. Bumi Subur Ditutup

pembuangan Limbah tambak udang PT Bumi Subur

Lumajang, Wartapos.id – Saluran pembuangan limbah tambak udang PT. Bumi Subur di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun – Lumajang ditutup sementara oleh pihak Pemkab Lumajang. Hal tersebut terjadi setelah Bupati Lumajang Thoriqul Haq melayangkan surat teguran kedua kepada pihak PT Bumi Subur. Pasalnya, perusahaan udang tersebut telah melanggar komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang bersama tim dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mendatangi PT Bumi Subur, Kamis (17/12/2020). Selain melakukan penutupan, tim dari Pemkab Lumajang itu kembali memberikan pembinaan pada pihak tambak.

Kepala DLH Lumajang, Yuli Harismawati ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa surat teguran kedua dari bupati tertanggal 16 Desember 2020. Surat teguran keras itu dilayangkan setelah ada laporan, PT Bumi Subur melanggar komitmen untuk tidak menebar benur atau benih udang sebelum ada Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai.

“Karena ada informasi dan kita lihat di lapangan, tidak boleh tebar benur tapi PT Bumi Subur tebar benur. Bupati menegur keras. Karena benur sudah ditebar, kita tutup saluran (pembuangan limbah) ini,” Ungkapnya.

Lanjutnya, penutupan itu dilakukan untuk memastikan PT Bumi Subur tidak membuang limbah ke laut sebelum ada IPAL yang sesuai.

“PT Bumi Subur ada kesanggupan buat IPAL, kita kasih waktu 2 bulan. Sebelum itu dibuat, limbah dilarang dibuang ke laut,” Kata Yuli.

Yuli Harismawati juga meminta PT Bumi Subur melaporkan progres pembangunan IPAL pada pihaknya. PT Bumi Subur juga wajib mengurus perizinan pembuangan limbah.

“Desain IPAL tambak ini memang berbeda dengan lainnya. Kami minta PT Bumi Subur melaporkan progresnya,” Pungkas Yuli.

 

Reporter ; Anwar/Nizar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button