Lumajang

Tim Kuro Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Dan Penipuan Dengan Modus Penyaluran Bantuan Covid 19

konferensi pers dihalaman mapolres Lumajang

Lumajang Wartapos.id – Polres Lumajang menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Lumajang, terkait keberhasilan Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang dalam ungkap dan tangkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian dan penipuan, dengan modus menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak Pandemi Covid 19, Rabu (04/11/2020).

Pelaku berjumlah 2 orang diantaranya MR (36 thn), alamat Randu Mulia No 22A, Rt 15, Rw. 13,Kel. Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan yang kedua  Sj (38 Thn), Randu Tejo No. 10, Rt. 15 Rw. 13, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya dan satu orang lainnya yang merupakan penadah MF, (38 Thn), alamat Jl. Kyai Ghozali No. 59 A, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK melaui Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan modus awal pelaku mengaku sebagai petugas penyaluran bantuan covid 19.

“Jadi korban yang sudah diprospek oleh pelaku ini dengan caranya bagaimana korban ini agar mendapat dana BST tersebut, yang sasarannya adalah korban yang menggunakan perhiasan, setelah korban percaya bahwa dia akan mendapatkan dana bantuan, korban diminta untuk difoto biar jelas kata korban, namun semua perhiasan yang dipakai harus dilepas karena kalau fotonya pakai perhiasan maka tidak bisa mendapat bantuan kata pelaku kepada korban,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang.

“Setelah korban percaya, satu pelaku membujuk korban dengan caranya kemudian pelaku lain mengamankan perhiasa korban dan bersiap di atas motornya sambil menunggu pelaku lain yang sedang mengalihkan perhatian korban, sejurus kemudian pelaku kabur membawa perhiasan.” Imbuh AKP Masykur.

Kasat Reskrim Polres Lumajang menambahkan bahwa pelaku dalam pengembangan mengakui sudah beraksi di 5 tempat di Lumajang diantaranya Tempeh, Candipuro, Sumbersuko, Labruk lor, Desa Klanting Sukodono, dan Desa Wonokerto Tekung.

“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Kuro Sat Reskrim Polres Lumajang, di back up penuh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap MR dirumahnya Jln. Pelatuk Donomulyo, Gang 1 j, No.1, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.” Ujar AKP Masykur.

“Kedua pelaku sudah kami amankan begitu juga dengan penadahnya sudah kami amankan dan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Lumajang guna sidik tuntas.” Pungkasnya.

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button