Lumajang

Merasa Jadi Korban Pemerasan Dibalik Kasus Pencurian Di Tambak Udang, Saksi Lapor Polisi

didampingi kuasa hukumnya, saksi kasus dugaan pencurian udang lapor polisi
Lumajang, Wartapos.id Didampingi kuasa hukum, dua saksi berinsial RF dan AM dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur kembali mendatangi Polres Lumajang, Rabu (10/6/2020).

Keduanya datang untuk menindaklanjuti kekurangan syarat pengaduan. Terkait dugaan pemerasan dialaminya, yang dilakukan oleh 3 orang, dengan alasan agar keduanya tak diperiksa oleh pihak kepolisian.

Abdul Rokhim dan Dummy Hidayat selaku kuasa hukum RF dan AM sudah menyerahkan surat pengaduan resmi serta bukti yang diminta oleh pihak kepolisian sebelumnya.

“Jadi kita ke sini, bermaksud melaporkan apa yang sebelumnya mereka (RF dan AM) laporkan ke Polres. Jadi mereka beberapa hari lalu melaporkan terkait adanya dugaan pemerasan dan pengancaman,” ucap Rokhim.

“Pada saat itu dengan alasan bukti kurang lengkap, sehingga petunjuk dari petugas supaya dilakukan pengaduan. Kami hadir ke sini selain menyiapkan pengaduan itu, harapan kami proses perkara ini segera ditindaklanjuti,” Imbuhnya.

Sementara Dummy Hidayat menjelaskan, kliennya mengalami dugaan pemerasan dan pengancaman agar tidak ditahan dalam perkara dugaan pencurian udang. 

“Atau agar tidak dilaporkan, atau tidak dipanggil polisi, jadi substansinya itu, kita persoalkan disitu,” tegasnya.

“Ini kan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Caranya dengan mengancam, memeras agar menyerahkan uang,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Dummy menegaskan, pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

“Tergantung pengembangan, bisa ke 369 atau 365. Namun dugaan kami ke 368. Karena unsur memenuhi. Dia memaksa, terima uang untuk keuntungan diri sendiri dengan cara melawan hukum.” Pungkasnya.

reporter ; Anwar/Nizar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button