Makin Kuat Dugaan Kepala Pasar Kunir Lumajang Langgar Perda

Lumajang Wartapos.id – Pasca adanya pemberitaan terkait ditemukannya dugaan ketidak wajaran soal tarif perpanjangan izin hak pakai kios, di pasar Kunir Lumajang Jawa Timur, kemarin (kamis 10/10/2019), saat ini kian mengarah.
Makin kuat dugaan, jika Kepala Pasar Kunir langgar Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang nomer 10 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, alias bekerja tak sesuai aturan yang ada.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang, Azis Fathurrozy yang kami hubungi via telepon gengam, jum’at (11/10/2019) mengatakan, jika sebenarnya yang menentukan tarif atau biaya itu adalah langsung Dinas Perdagangan.
“Saya tanya teman – teman, prosesnya kalau ngurus surat perpanjang yang menentukan kantor Dinas,” kata Aziz,
Namun, Azis seolah berdalih, jika kwitansi yang bertuliskan pembayaran perpanjangan dan daftar ulang serta denda 100%, tertanda tangani oleh Nurul, Kepala Pasar Kunir Lumajang, itu setakad perkiraan saja.
“Biasanya orang itu titip dulu, nanti setelah turun dari Dinas baru ditentukan, kalau kurang minta tambah dan kalau lebih ya dikembalikan,” imbuh dia.
Berbeda dengan yang tertera di kwitansi, jelas tertulis pembayaran bukan titipan.
“Itukan ada kwitansinya. Kalau main – main tidak berani. Kalau mau main – main ya tidak pakai kwitansi. Main – main tidak berani, itu berdasarkan Perda,” tukas Aziz
Perlu diketahui hingga saat ini, upaya awak media untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ini pada Kepala Pasar Kunir, Nurul masih sepertinya menghindar dari awak media. Baik saat didatangi ke tempat kejanya, yang bersangkutan sedang tak ditempat, dan ketika di hubungi melalui via cellular, hanya terdengar nada sambung. (nzr/war)





