BangkalanJatim

Pegang Kunci Gudang, Embat Barang Persewaan Alat Pesta Hingga Ratusan Juta

BANGKALAN, Wartapos.id – Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Resort Bangkalan pada pada Jum’at (31/01/2020) merupakan hasil ungkap dari beberapa kasus periode akhir Januari 2020. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K. dan Staf Bagian Humas Polres Bangkalan mengungkap berbagai kasus kejahatan guna bertujuan memberikan rasa aman kepada warga, Dari 4 kasus tersebut, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku Curat yang merugikan pemilik dari alat – alat pesta hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., Menyampaikan hasil ungkap kasus yang dirilis pada hari ini (Jum’at,31/01/2020) merupakan hasil pengungkapan 4 (empat) hari yang lalu hingga hari ini.
“Polres Bangkalan merilis hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan hasil dari 4 hari yang lalu hingga hari ini,” tutur Kapolres Bangkalan yang akrab disapa Rama membuka konferensi pers tersebut.

Dari berbagai ungkap kasus tersebut, Rama menuturkan terdapat Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan jumlah pelaku yang diamankan 3 (tiga) yakni Slamet Priyadi (37 tahun) warga Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, Ahmad Fausi (19 tahun) warga Jangkebuen, Kelurahan Pengeranan, Bangkalan, dan Dedi Irawan (31 tahun) warga JI. Kyai Lemah Dhuwur Kelurahan Penjagan, Bangkalan, dengan modus operandi pelaku mengambil peralatan pesta digudang milik korban, Barang bukti alat-alat pesta kursi, meja dan lainnya, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP.

Sementara itu, saat wartapos.id menghubungi korban curat, Drs. H. Fathurrahman Said, SH (50 tahun) warga Jalan HOS Cokroaminoto Bangkalan yang lebih akrab dengan sapaan Jimhur Saros membenarkan dirinya telah menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

“Iya benar, sudah saya laporkan karena dilakukan dengan cara berulangkali dalam waktu yang lama,” tutur Jimhur membenarkan.

Lebih lanjut, Jimhur kemudian menceritakan modus operandi yang dipergunakan oleh para pelaku,”Pertama, gudang itu kita hentikan sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu. Rencananya kita siapkan untuk dikelola oleh putra saya setelah lulus dari sekolah. Namun dalam perjalanan ternyata kunci sereb (kunci cadangan,red) gudang dibawa oleh pelaku. Pelaku ini mengambil terus menerus dengan mencari pasaran atau pembeli terlebih dahulu. Ketika ada pembeli, pelaku ini mengambil di gudang yang dilakukan siang dan malam. Backdrop yang diambil sekitar 30 lebih itu,” terang Jimhur.

Jimhur mengaku akibat dari ulah para tersangka tersebut, dirinya menderita kerugian sekitar Rp 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah). (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button