Kurang Dari 24 Jam, Tim Cobra Berhasil Ungkap Pelaku Pembacokan Di Kajar Kuning


Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat (dalam waktu 12 jam setelah kejadian) pelaku yang melarikan diri, Miskal (53) yang juga sebagai salah satu Ketua RW di desa Sumberwuluh berhasil ditangkap disalah satu rumah yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan kota Lumajang, berikut alat yang digunakan yaitu sebilah clurit yang juga berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang, selanjutnya pelaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir di Lumajang.
Sementara itu Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan tim kami mendapat intruksi dari Kapolres untuk segera menangkap pelakunya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951, dan tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun. (nzr/war)





