Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Tim Cobra Berhasil Ungkap Pelaku Pembacokan Di Kajar Kuning

Lumajang Wartapos.id – Pasca terjadinya pembacokan yang di sinyalir di picu oleh pertambangan pasir di Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang memakan korban Matsun Hadi (51) yang mengalami luka bacok pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD DR. Haryoto Lumajang (5-2-2019)

Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat (dalam waktu 12 jam setelah kejadian) pelaku yang melarikan diri, Miskal (53) yang juga sebagai salah satu Ketua RW di desa Sumberwuluh berhasil ditangkap disalah satu rumah yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan kota Lumajang, berikut alat yang digunakan yaitu sebilah clurit yang juga berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang, selanjutnya pelaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir di Lumajang.

“Kami mengantisipasi jangan sampai kasus salim kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yg sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang, dan Kepada pelaku yang diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal” Ujar Arsal Kembali.

Sementara itu Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan tim kami mendapat intruksi dari Kapolres untuk segera menangkap pelakunya.

“Hal tersebut kami jawab dengan menangkap pelaku hanya dalam tempo 12 jam beserta Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951, dan tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button