JatimKriminalSurabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Medaeng

Surabaya, Wartapos.id– Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pengedar Narkoba jaringan lapas medaeng, tersangka diketahui bernama Risko (22) warga Jalan Sidotopo Wetan Surabaya, Pemuda yang sehari-harinya sebagai tukang parkir ini dibekuk pada 25 September 2018 lalu setelah kedapatan menyimpan, memiliki dan mengedarkan barang haram jenis sabu serta puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto SIK. M. Si,  mengatakan, bahwa penangkapan tersangka itu bermula ketika anggota Satreskoba mendapatkan pengaduan dari masyarakat (dumas) tentang adanya se seorang mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, “kata Agus saat konfrensi pres, Ssnin (08/10/2018)

Setelah mendapatkan informasi, “Dikatakannya. Anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka untuk memastikannya,

“Setelah dinyatakan bersalah polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 40,79 gram dan 23 butir pil ekstasi berlogo petir turut diamankan kepolres pelabuhan tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjit, “jelasnya,

Dari introgasi terhadap tersangka Risko ini, “Diungkapkannya. Bahwa dirinya itu mengaku mendapatkan barang dari temannya di dalam Lapas kelas 1 di daerah Sidoarjo (Medaeng).

“pelaku ini mengabilnya dengan sistem ranjau. Kita masih melakukan proses administrasi untuk dapat memeriksa distributornya atau pengendalinya yang ada dalam Lapas itu,”Ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, “Dikatakannya. Bahwa dirinya itu baru satu bulan menggeluti bisnis serbuk putih haram dan ekstasi ini, dari hasil penjualan barang haram tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 700.000 ribu sampai dengan 1juta perpoketnya,

“Ia juga mengatakan dengan dirinya menjual barang tersebut merupakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan untuk membiayai istrinya yang saat ini hendak melahirkan.” Kata tersangka dihadapan penyidik.

Ditambahkannya. “Atas yang diperbuat tersangka ini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5th, paling lama 20 th penjara.” Pungkasnya, (supandi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button