Hukum

Tersangka Ahmad Dhani P21 Di Kejaksaan Surabaya, Selesai Di Periksa Tak Di Tahan

Ahmad Dhani saat di wawancarai di kejaksaan

Surabaya,wartapos.id
Kasus Ahmad Dhani yang di tangani Polda Jatim telah di limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik, Kamis (17/1/2019). pukul 14 Wib ketika tiba di Kantor Kejaksaan dan langsung menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Ahmad Dhani yang di dampingi pengacara dengan menaiki mobil Innova, sempat membuat banyak perhatian sebelum masuk ke kantor kejaksaan surabaya baik puluhan wartawan pengadilan negeri Surabaya maupun pegawai kejaksaan.

Ahmad Dhani yang kelihatan selalu tersenyum, Kendati, akan menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penuntut umum, dan sempat memberikan komentar kepada sejumlah awak media,

“Saya optimis, bahwa kasus ini akan lanjut ke persidangan”,akuinnya.

Foto bersama : Ahmad Dhani bersama para jaksa saat acungkan dua jari

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Winarko yang menangani kasus Ahmad Dhani, Sempat menolak berkomentar banyak melalui pesan whats app dan hanya mengatakan silakan konfirmasi ke kasipidum kejari surabaya ketika dikonfirmasi.

“Ahmad dhani di tangani 6 orang JPU dan silakan konfirmasi aja ke Kasipidum surabaya”, sarannya.

Terpisah, hingga berita ini di turunkan Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan Ahmad Dhani melalui pesan chat what’s app sama sekali belum merespon.

Untuk diketahui, Penetapan tersangka Ahmad Dhani sebelumnya dalam kasus pencemaran nama baik yang berawal dari perkataan “Idiot” lewat Vlognya ketika aksi “#2019GantiPresiden” di daerah tugu pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Oleh Koalisi Bela NKRI, Ahmad Dhani pun akhirnya di laporkan ke Polda Jatim, Tanggal (1/9/2018) lalu. Sehingga dalam laporan kasus Ahmad Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button