Kriminal

Kasus Mastenk Sang Master Masuk Tahap P21

foto ilustrasi

Lumajang Wartapos.id – Masih terngiang dibenak kita tentang Mastenk sang master hunting foto bugil bersama 2 orang pelaku lainnya yang bermodus sebagai jasa fotografi, untuk mendapatkan foto bugil korbannya. Perkembangan kasus photografi yang dilakukan oleh 3 tersangka dan mengandung unsur Pornografi melalui media sosial ini telah masuk ketahap 2, dengan lengkapnya data berkas tersangka dan telah dinyatakan sudah lengkap atau disebut P21 oleh Jaksa Penuntut umum. Pihak kepolisian menyerahkan kasus tersebit kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya pada Jumat, (14/12/2018).

menurut Mastenk, pada saat hunting tersebut ada tiga fotografer. Mereka adalah Mastenk, AN dan AR atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot. Mastenk sangmaster  seperti sudah terdidik dalam mengelabui korbanya dengan lihai, leluasa, serta menggunakan jurus rayuan gombalnya yang bisa membuat korbanya klepek – klepek serta menuruti kemauan dari sang Master tersebut, yang dilakukan tidak sendirian tetapi bersama kedua rekannya. sejauh ini dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difotonya dan berlangsung selama 2 tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018. Satreskrim Polres Lumajang juga sudah mendata 7 TKP yang sering dijadikan lokasi pemotretan, di antaranya Pemakaman Tionghoa di Suko dan gudang di PG Djatiroto. Dari banyaknya korbannya ada satu korban yg melaporkan tindakan bejat tersangka, yaitu Korban berinisial MPS, Perempuan 15 Tahun, Pelajar Kelas 1 pada salah satu SMK di Jember.

Kejadian ini terjadi pada Minggu,  13 Agustus 2018, sekitar jam 10.00 Wib bertempat di bangunan bekas Plaza Desa Tanggul Wetan, kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Sabtu (18/08/2018) korban melaporkan tindakan tersebut ke Polres Lumajang. MR (15th) korban yang mengaku kerap dipukuli oleh Mastenk dan kedua rekannya AR pemilik Instagram bernama Ar_Kraishoot dan AN  warga Desa Karangbendo, Kec. Tekung, jika kemauan Mastenk Cs tidak dituruti. Hal tersebut dibuktikan dengan percakapan dengan MR dalam media Chatting “Masteng yang mukuli saya, dan Masteng pula yang mengancam saya” ucap MR. Hal senada juga disampaikan oleh korban lainnya, sebut saja MI (16th), gadis belia ini mengakui jika kemauan Mastenk CS tidak dituruti untuk mengajak berfoto nude (telanjang), maka sang master Photografer sakit jiwa ini kerap melakukan hal kasar dan mulai marah.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, photografi diselingi unsur Pornografi telah masuk ketahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti  atau istilahnya P21. maka kami menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut

“Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak dibawah umur” ujar Arsal
Erlinda M.Pd sebagai pemerhati anak ex Komisioner KPA mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lumajang “Saya mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh jajaran Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online yaitu Pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual/ pencabulan yang menimpa siswi SMK. Masyarakat khususnya Anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok Predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yg layak dan penghasilan. Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan berpotensi anak-anak kita bisa menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya. Peran Orangtua, kontrol masyarakat dan kerjasama lembaga negara sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia Maya/ cyber crime. Memberikan pemahaman kepada Anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati – hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan serta pendidikan seksual pada setiap usia Anak merupakan salahsatu upaya pencegahan untuk meminimise korban eksploitasi & kekerasan seksual, & pornografi. saya harap pelaku di hukum seberat-beratnya. Apalagi menyasar anak di dibawah umur” terang mantan Komisioner KPAI tersebut.
Pelaku Dkk dijerat 3 pasal berbeda, yakni :
-Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No.  44 Tahun 2008.Tentang Pornografi, terlapor An MI
-Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor An Mi
-Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor An AR (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button