JatimKriminalSurabaya

Nekat Curi Dirumah Majikan Ibunya! Perempuan ini Diglandang Kepolsek Asemrowo

Tersangka dan Barang Buktinya Diapit Petugas Polsek Asemrowo

Surabaya, wartapos.id- lantaran nekat mencuri dirumah majikannya seorang perempuan asal warga Jalan. Genting Gg.I No. 28 Surabaya berhasil dibekuk oleh anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Perempuan bernama Nur Hadiatul  Hasanah (31) Th, itu ditangkap pada hari Senin 14 Januari 2019 sekira jam 22.00 WIB. setelah dirinya mengondol uang  didalam rumah majikannya sendiri yang berlokasi diJalan Genting Baru No. 06 Surabaya
Pada kejadian itu, korban Misrifatul Khotimah, (52) Th, warga Jalan Genting Baru No. 06 Surabaya. mempunyai pembantu yang bernama Mujiati, ia bekerja sebagai pembantu dirumah korban selama 4 th,
“Disamping pembantu, perempuan bernama Mujisti ini diberikan kepercayaan penuh oleh korban sehingga kunci rumah tersebut di serahkannya “Sebut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin SH, Selasa (15/01/2019) dini hari
Mujiati ini bekerja dirumah korban hanya bersih-bersih rumah dan mencuci pakaian kotor milik korban. Namun kunci yang dibawa dan di simpan oleh Mujiati dirumahnya.
“Namun kunci yang di simpan oleh Mujiati itu diambil oleh pelaku. Nur Hadiatul  Hasanah, anak dari pembantu tersebut tanpa seijin ibuny.
Setelah kunci itu diambil oleh pelaku, kunci tersebut digunakan untuk membuka pintu rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban serta uang tunai yang berada didalam almari rumah korban, “jelas Saifuddin
Ketika anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan laporan dari korban, “Diungkapkannya. Petugas melakukan penyelidikan selama 6 hari untuk mengetahui pelaku tersebut,
Setelah 6 hari melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, “paparnya
Ditambahkanya, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa Uang tunai Rp. 10.200.000,- ( sepuluh juta dua ratus ribu rupiah ) dan 1 biji serok tukang batu turut diamakan kapolsek Asemrowo guna dilakukan proses penyidikan lebuh lanjut,
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Asemrowo Surabaya dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 th penjara,” pungkasnya, (spd)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button