Sampang

Salah Satu Oknum Kepala Desa Terlibat Dalam Pilkada Sampang 2018

Sampang, Wartapos.id – Ada yang unik dalam pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang yang dilaksanakan di Hotel Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (13/02).

Pasalnya, ditemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu oknum Kepala Desa berinisial R yang ikut serta memeriahkan dan mengawal salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam penyelenggaraan kegiatan yang dimaksud.

Sebabnya, dugaan pelanggaran yang dimaksud telah mencoreng netralitas Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dikemas dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam pemilihan Calon Bupati (Cabub) dan Wakil Bupati (Wabub) Sampang Tahun 2018 oleh KPU Sampang.

Sementara, terkait permasalahan tersebut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang Djauhari menyatakan akan memproses berupa tindakan pemanggilan dari Kepala Desa berinisial R tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Kami akan segera melakukan penindakan terkait permasalahan tersebut sesuai Undang-undang ASN No.5 Tahun 2014 dan himbauan Mentri Dalam Negri (Mendagri) terkait pelarangan seorang oknum Kepala Desa untuk ikut serta berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu)”, ungkap Djauhari saat dikonfirmasi melalui handphone.

Di lain sisi, Kepala Desa berinisial R tersebut berdalih bahwa dirinya ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dimaksud sebagai insan pribadi masyarakat seperti pada umumnya.

“Saya hanya ikut masuk saja, dan tidak mengatas namakan sebagai Kepala Desa”, pungkas Kepala Desa berinisial R tersebut setelah dikonfirmasi melalui Handphone. (fth)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button