Komitmen Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo Santuni Korban Kecelakaan

Lokasi kecelakaan di Kelirahan Kebonsari Wetan kota Probolinggo yang merenggut korban jiwa
Lokasi kecelakaan di Kelirahan Kebonsari Wetan kota Probolinggo yang merenggut korban jiwa

Probolinggo, Wartapos.id

Peran  Jasa Raharja (RJ) dalam memfasilitasi kepentingan masyarakat terkait klaim asuransi kecelakaan, secara professional dilakukan.  Hal ini juga dikarenakan berhubungan dengan masyarakat dalam memperoleh haknya terkait kasus tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh Jasa Raharja perwakilan Probolinggo dalam membantu masyarakat berkaitan dengan pengurusan klaim asuransi kecelakaan kereta api yang menimpa  Sulhan Rahadianata (33) warga Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Korban yang disambar KA tawangalun dan mengendarai Motor bernopol N 2784 RV itu terpental dan sempat terseret sejauh 20 meter serta tewas di lokasi, tepatnya di perlintasan kereta tak berpalang pintu di Jalan Sunan Muria kelurahan Kebonsari Wetan, Rabu (22/11).

Motor Korban Setelah terabrak kereta.

Sebagai konsekwensi atas kejadian tersebut, maka Jasa Raharja dalam menangani hak asuransi jiwa atas nama korban, saat itu juga diserah terimakan oleh pihak Jasa Raharja (22/11) siang, yang diserahkan langsung oleh Kepala Jasa Raharja perwakilan Probolinggo, H Masdar SH melalui Ifan, Staf Jasa Raharja kepada ahli waris yakni Uswatun Hasanah yang merupakan istri korban. adapun besaran santunan korban yang meninggal dunia (MD) sebesar Rp. 50 juta dan ditransfer melalui rekening BRI ahli waris.

Menurut Masdar, Kepala Jasa Raharja perwakilan Probolinggo mengatakan begitu pihaknya mendaat informasi mengnai terjadinya kecelakaan “Kami langsung mendatangi lokasi terjadinya kecelakaan. Pihak kami juga secara langsung mendatangi rumah korban untuk memberikan hak korban berupa santunan kecelakaan.”ujar H Masdar.

Dijelaskan oleh Kepala JR perwakilan Probolinggo ini bahwa data jumlah pembayaran santunan kecelakaan pada tahun 2017 sampai dengan bulan September adalah MD (Meninggal dunia)  sebesar Rp. 13.400.000.000,- Luka : Rp. 6.719.601.735,- Cacat :  Rp. 121.250.000,-

Terkait sigapnya PT Jasa Raharja dalam memberikan santunan atas korban kecelakaan tersebut, Masdar mengatakan dengan maksimalnya pelayanan yang di berikan pada masyarakat terkait hak memperoleh santunan, diharapkan ada kesadaran masyarakat untuk selalu tertib administrasi utamanya dalam hal pembayaran pajak, karena bagaimanapun dana dari masyarakat tersebut juga kembali ke masyarakat. (Rul)