Wartapos,Surabaya
Tim Anti Bandit Polsek Tegal Sari Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Orang pelaku kejahatan dengan cara menggendam korbannya,Rabu 21/02/207 Tersangka adalah Dedi Samsudi, Asal tangerang Baten dan Azim Arizon, asal Bandung, Jawa Barat. Adapun aksi dari pada Kedua tersangka ini biasanya di wilayah DKI Jakarta, Malang, Sidoarjo, Pasuruan dan Kota Surabaya.

modus yang biasa dipakai untuk para korbanya, dua tersangka ini mengaku berasal dari Brunei Darusallam serta mengatakan pada sang korban mempunyai ilmu gaib untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit hingga salah satu korbannya mulai terperdaya yakni, Luxhita, yang tinggal di jalan Pandugo Praja Surabaya. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, kalo kedua pelaku ini adalah teman dari salah satu DPO yang mengaku berasal dari Brunei Darusallam. Yang menjadi target utama pelaku ini adalah orang yang memegang handphone (hp) dan yang memakai perhiasan di mal-mal . Modus pelaku dengan mengatakan kepada korban sanggup mengobati korban menggunakan media telur yang di dalamnya terlebih dahulu diisi dengan jarum. Lalu saat itulah dengan kekuatan ilmu gendam yang dimiliki pelaku ini korban pun mulai terpedaya. “Korbannya diminta untuk membungkus barang-barang berharga miliknya lalu dibungkus dengan tisu dan diletakkan di dalam tas,” jelasnya Iqbal di Mapolsek Tegalsari pada Awak media Wartapos. Kombes Pol Mohammad Iqbal juga menambahkan kalo di momen bulan Ramadan ini memang sering terjadi aksi kejahatan seperti gendam ini salah satunya. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lebih hati-hati terhadap orang yang belum di kenal, dan bila melihat gerak gerik orang yang mencurigakan segeralah lapor ke polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap, usai beraksi di Grand City, Minggu (18/6/2017). Aksinya terekam kamera CCTV sewaktu sedang mengendam barang-barang milik korban. Kemudian, CCTV dipelajari tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya dan berhasil membekuk dua dari tiga pelaku gendam.” tutupnya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangkai ini dijerat jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan.*(Sun)





