Hukum

Mantan Dirut Pelindo 3 Jadi Saksi, Nyatakan Sah Kerja Sama PT TPS dan PT AMK

Wartapos, Surabaya
Berlanjutnya sidang kasus pungli pada selasa,(23/05/2017) di ruang Garuda,akibat pungli yang terjadi di lingkungan PT Terminal PetiKemas Surabaya (TPS) November-2016 silam,dengan menghadirkan satu saksi mantan dirut pelindo 3 Orias Petrus Moedak.

Meski waktu sidang yang berjalan singkat,dengan di pimpin oleh majelis hakim yaitu Hakim Ketua: DWI PURWADI, SH.,MH dan di dampingi hakim anggota ANNE RUSIANA, SH.,MHum, dan FERDINANDUS. N, SH., MH.

Namun saat sidang sempat menuai ketegangan, ketika kuasa hukum terdakwa Augusto Hutapea yaitu Robert Simangunsong,SH beserta tim pengacara mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi salah satunya mengenai dalam hal prosedur bisnis to bisnis antara pelindo 3 dan TPS serta PT AMK.

Tegang, Tim kuasa hukum Augusto Hutapea menunjukan bukti berkas.
Tegang, Tim kuasa hukum Augusto Hutapea menunjukan bukti berkas.

Pasalnya saksi mengatakan banyak tidak tahu,sehingga tim pengacara Augusto Hutapea selaku direktur PT Akara Multi Karya merasa geram dengan jawaban saksi yang tidak sesuai pertanyaan.

Sehingga Farkhan dan Catherin selaku tim JPU sempat memprotes dengan mengatakan “Saksi ini bukan sebagai saksi ahli”cetus catherin kepada majelis hakim.

Saat persidangan yang berlangsung singkat tersebut,saksi hanya memberikan keterangan sebagai kegiatan prosedur perusahaan biasanya.

Seperti soal kerja sama antara PT AMK dan PT TPS,dalam hal ini TPS diberikan kewenangan oleh pelindo 3 untuk melakukan kerja sama.

Saksi baju merah dan Robert Simangunsong. SH beserta tim pengacara.
Saksi baju merah dan Robert Simangunsong. SH beserta tim pengacara.

“Jika kerja sama selama lima tahun komisaris utama pelindo 3 harus mengetahui,dan jika kerja sama diatas lima tahun pemegang saham pelindo 3 wajib mengetahui”pungkas orias dalam kesaksiannya.
Mantan dirut pelindo 3 tersebut,juga menambahkan seperti kesaksian pada sidang terdakwa lainnya di lingkungan pelindo 3.

Bahwa selama kerja sama berjalan PT Akara hanya membantu pihak balai karantina untuk memfasilitasi setiap kegiatan seperti fumigasi dan peralatan maupun fasilitas yang di butuhkan oleh karantina. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button