Pesta Sex Gay, 5 Tersangka Positif Terjangkit HIV
Wartapos, Surabaya
Terkait penangkapan pesta Sex Gay beberapa waktu lalu Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mulai mengungkap fakta baru,dari penagkapan 14 peserta pesta Sek Gay, yakni petugas tetapkan 8 sebagai tersangka dan 6 sebagai saksi Selasa, 2/5/2017.
AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan “kalo pada hari senin kemaren tepatnya tangal 1 Mei 2017 Unit PPA bekerja sama dengan dinas kesehatan pemkot surabaya guna untuk melakukan uji kesehatan atau tes kesehatan terhadap para tersangka , adapun tes yang dilakukan tim kesehatan berupa tes IMS( Infeksi menular Seksual) dengan cara menggunakan cairan yang keluar dari alat kelamin tersangka masing-masing guna untuk dibawa kelaboratorium,selain itu juga dilakukn pengecakan darah takutnya ada yang terjangkit Virus HIV”, Ujar AKBP Shinto pada Awak Media Wartapos.

Dari hasil pemeriksan yang dilakukan dinas kesehatan pemkot Surabaya hasilnya sangat mengejutkan karna dari ke 8 tersangka 5 diantaranya positif terjangkit Virus HIV yaitu empat dari tersangka dan satu dari saksi .
Hasil ini rencana akan secepatnya di informasikan kepada pihak keluarga, pihak tahanan, supaya kelima yang positif Virus HIF ini dapat perhatian kusus guna untuk peroses penyembuhan”, Imbuhnya Shinto
Sedangkan ke 6 yang ditetapkan sebagai saksi sudah dipulangkan dengan catatan mereka harus koperatif dengan bersedia untuk diminta keterangan kapanpun bila dibutuhkan oleh penyidik”, Tutup Shinto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Delapan tersangka party gay dijerat dengan pasal 32, pasal 33, pasal 36 UU no 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik, pasal 55, 56 tentang pemberian bantuan, dan UUD darurat No 12 Drt 1951 tentang senjata Tajam. (Sun)





