JatimKriminalSidoarjo

TIPU PENGUSAHA CELANA PELAKU RAUP UNTUNG RATUSAN JUTA

Sidoarjo, Wartapos.id – Tak ada ampun bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Sidoarjo, atas laporan Dua warga Jepara Jawa Tengah, menjadi korban penipuan yang dilakukan tiga orang pelaku di Desa Kedung Kembar dan Desa Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo dalam rilies di Mapolresta Sidoarjo jumat ( 22/10 ).

Kejadian berawal dari korban yang berjualan celana pendek dan panjang, memasarkan melalui media sosial kemudian di chat oleh pelaku untuk memesan 3080 pcs. Pelaku membayarkan tanda jadi Rp. 1.500.000 setelah pesanan jadi. Lalu korban mengirimkan pesanan tersebut pada 22 September 2021 ke Desa Kedung Kembar Prambon.

Saat pesanan diturunkan dari mobil, ke dalam toko, celana panjang dan pendek disisakan 100 pcs, diletakkan ke mobil korban dengan dalih meminta tolong ditaruh di rumah tersangka, sekalian akan melakukan pembayaran pelunasan di rumah tersangka.

Namun, di perjalanan tersangka melarikan diri sehingga korban tertinggal di belakang, korban kembali lagi ke toko sayangnya sudah tidak ada barang dalam toko, ternyata sudah dipindahkan oleh tersangka lainnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 32.140.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Tidak berhenti, ketiga komplotan penipu kembali menjalankan aksi serupa kepada satu warga Jepara lainnya. Dengan memesan celana panjang dan pendek sejumlah 3000 pcs. Akan tetapi untuk Pesanan kedua ini, dikirim ke Desa Gedangrowo, Prambon, dengan modus sama. Sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp.46.000.000.

Kemudian dua warga asal Jepara yang menjadi korban penipuan, melapor kepada Polresta Sidoarjo. Hingga berhasil terungkap bahwa penipuan dilakukan AF, asal Gresik, WK, asal Sukodono, Sidoarjo dan satu lagi pelaku masih di bawah umur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tiga tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana penipuan, pasal 378 KUHP , menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara pungkasnya.

Reporter : rif

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button