Hukum

Mantan Dirut Pelindo 3 Djarwo Dan Dirut TPS Rahmat Satria Didakwa Pasal Pemerasan

Wartapos, Surabaya

Kesekian kalinya sidang terdakwa 1 Mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto beserta istrinya terdakwa 2 Maike Yolanda Fianciska alias Noni, dimana pada setiap jalannya persidangan selalu di ramaikan pengunjung yang ingin menyaksikan proses perkara, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, MAXI SIGARLAKI, SH., MH, didampingi Hakim Anggota R ANTON WIDYOPRIYONO, SH., MH dan DEWI ISWANI, SH.

Saat dakwaan dengan Nomor Perkara 787/Pid.B/2017/PN SBY yang dibacakan oleh beberapa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), OLIVIA. BR SEMBRING, SH. MH, dan rekan terhadap terdakwa I, Djarwo Surjanto, Perhatian pengunjung sidang pun cukup serius saat itu.

Tampak Senyum terdakwa Djarwo Dan Istri tanpa Rompi di damping Pengacara
Tampak Senyum terdakwa Djarwo Dan Istri tanpa Rompi didamping Pengacara

Jarwo terdakwa 1 yang dikaitkan dengan pasal pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya terdakwa II, Maike Yolanda Fianciska alias Noni, istri Djarwo, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang melanggar pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU mengatakan saat sejak sidang perdana,”hasil uang pemerasan setiap bulan mulai kurun waktu 2014-2016 itu mengalir masing-masing 25%(Persen) kepada para terdakwa. Firman juga dapat bagian 25%, dan Rahmat Satria dapat 25 persen, serta PT Akara, juga mendapat hasil juga 25% Persen) dengan total Rp1,5 miliar perbulan dengan Ancaman hukumannya untuk pasal pemerasan 368 kurungan penjara 9 tahun, kalau pasal TPPU kurungan 10 tahun,” kata tim JPU.

Terdakwa 1 dan 2 tersebut di tangkap akibat merembetnya dari kicauan direktur PT Akara Multi Karya yaitu Augusto Hutapea yang ketangkap tangan saat melakukan pemerasan kepada pengguna jasa,oleh tim saber pungli dari mabes polri beberapa waktu lalu.
Saat itu PT Akara Multi Karya sebagai mitra kerja pelindo 3 dan TPS dengan direktur Rahmat Satria yang juga tidak lama di tangkap diruangannya.

Terdakwa Rahmat Satria Pakai Rompi tahanan ketika menalani sidang.
Terdakwa Rahmat Satria Pakai Rompi tahanan ketika menalani sidang.

Kronologis singkatnya,Agusto Hutapea melakukan pungli bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada setiap pengguna jasa yang akan mengeluarkan barang dari pelabuhan terminal peti kemas di blok w.

Diduga praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 hingga akhir 2016 tidak lama kemudian tim saber pungli berhasil menggagalkan praktik tersebut.

Sementara itu Terpisah,di ruang sidang Garuda dengan hari yang sama sejak sidang perdana dimulai (5/4/2017)pada jam berbeda sekitar pukul 14 siang, Rahmat Satria, dan Augusto Hutapea, juga disidangkan denga tim JPU yang sama.
Dengan membacakan dakwaan pasal berlapis tentang tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat jo pasal 55 aya1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Rahmat Satria, juga didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sebagaimana pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010.

Dimana sebab perkara sebelum tertangkap operasi tangkap tangan oleh tim saber pungli, Sekitar tahun 2013,Firdiat Firman alias Yayak Firman, yang sebelumnya selasa (4/4/2017)juga sudah menjalani sidang,dan sesuai isi dakwaan.
Jaksa menyampaikan isi dakwaannya,bahwa konsep pemeriksaan karantina yang dipadukan dengan pemeriksaan bea cukai di dalam pelabuhan kepada Terdakwa I yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo III. Pada waktu itu Terdakwa I menyarankan agar Firdiat Firman alias Yayak Firman menemui Rahmat Satria yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Terminal Peti Kemas (TPS)Surabaya.
Kemudian Firdiat Firman alias Yayak Firman menemui Rahmat Satria dan menyampaikan konsep pemeriksaan karantina yang dipadukan dengan pemeriksaan bea cukai di dalam pelabuhan dan Rahmat Satria mengatakan perlu mempelajari konsep tersebut.

Pada bulan Desember 2013 Firdiat Firman dan Rahmat Satria bertemu dengan David Hutapea dikantor Rahmat Satria. Saat itu Rahmat Satria mengatakan “apabila mau menjalankan konsep tersebut silakan bekerjasama dengan Sdr. David Hutapea” yang pada saat itu David Hutapea juga mengajukan konsep yang sama kepada Rahmat Satria.
Ketika itu David Hutapea menawarkan kerjasama pengelolaan fasilitas pemeriksaan karantina di pelabuhan Tanjung Perak ke Firdiat Firman alias Yayak Firman sehingga Firdiat Firman alias Yayak Firman berperan untuk memfasilitasi PT Akara Multi Karya dengan PT TPS yang merupakan anak perusahaan Pelindo III yakni meyakinkan Direksi PT Pelindo III dimana saat itu Direktur Utama Pelindo III adalah Terdakwa I Jarwo Surjanto dan Direktur Utama PT TPS adalah Rahmat Satria, Kemudian dibuat kesepakatan untuk pembagian keuntungan.

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2014 dibuat dan ditandatangani suatu kesepakatan bersama Nomor: 05/KSO.UT.4.09/TPS-2014 antara PT Akara Multi Karya yang diwakili oleh Augusto Hutapea selaku Direktur Utama dengan PT Terminal Peti kemas Surabaya yang diwakili oleh Rahmat Satria selaku Direktur Utama dan Sanjay Mehta selaku Wakil Direktur Utama yang isinya tentang kerjasama pengelolaan depo instalasi karantina pertanian di area lini 1 PT TPS.

Yang berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2019. (Jhon Saragih)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button