Polsek Balongpanggang Hanya Butuh Tiga Jam Tangkap Pencuri Mobil

Wartapos, Gresik
Seorang pelaku pencurian Mobil Xenia Dengan nopol W 1852 BH yang masih dibawah umur tertangkap di Kabupaten Jombanng oleh tim buser polsek Balongpanggang Gresik, Jawa Timur, Minggu (26/11/2017) kemarin.

Pelaku ini terbilang profesional lantaran beraksi hanya 10 menit saja. Akan tetapi kasus tersebut terungkap tak begitu lama, yakni tiga jam setelah korban melapor di Polsek Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Balongpanggang AKP Abdul Rokib SH MH melalui penyidiknya, kepada wartawan menceritakan kronologi kejadian bermula saat pada hari Sabtu (25/11/2017), tersangka yakni MJ (12) warga Dusun Paras, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, sebelumnya sudah mempelajari dan hafal betul letak-letak barang korban sekaligus mantan majikanya tersebut.

“Aksinya terbilang capat, yakni sekitar 10 menit. Setelah mesin berhasil dihidupkan  lantas kabur ke Jombang,” ujar penyidik Polsek Balongpanggang, Selasa (28/11/2017).

Lebih lanjut, pada pukul 23.00 WIB korban yang mengetahui mobilnya telah hilang dicuri lantas melaporkan kejadian tersebut ke polsek Balongpanggang.
“Kami lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi peluku bersama barang curianya kabur ke tempat neneknya di Jombang. Kami lantas melakukan pengejaran dan pencarian. Selang 3 jam setelah korban melapor, tim opsnal reskrim Polsek Balongpanggang berhasil menangkap tersangka (MJ) di rumah nenenya di Jombang,” tambah Kapolsek.

Saat ini pelaku diserahkan ke Polres Gresik untuk ditindak lanjuti, pungkasnya.(Dan).