Hukum

Ahmad Dhani Jalani Sidang Putusan Sela, Eksepsi Pengacara Di Tolak Perkara Di Lanjutkan

Sidang putusan sela saat dimulai, Ahmad Dhani pakai blangkon duduk dikursi terdakwa di dampingi 8 orang pengacara/ Foto Jhon

Wartapos.id – Surabaya
Sidang perkara Pencemaran Nama Baik terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Dalam agenda putusan Sela yakni Eksepsi pengacara ditolak saat dibacakan hakim ketua R.Anton.W, SH,MH didampingi hakim anggota Rochmad, SH dan Sapruddin, SH.
di Pengadilan Negeri (PN) Jalan raya arjuna Surabaya Selasa, (19/2/2019).

Pada agenda putusan perkara nomor no 275/Pid.sus/2019/PN Sby yang dibacakan hakim ketua tersebut bahwa Eksepsi 8 orang tim penasehat hukum suami mulan jamila dari kantor jakarta tersebut ditolak dan perkara dilanjutkan pada sidang bulan depan Selasa, (5/3) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi berikut sesuai amar putusannya.

“Mengadili satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa ahmad dhani prasetyo tidak dapat diterima, dua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, demikian putusan sela ini dibacakan maka perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi”. Ucap anton mengakhiri putusan.

Suami mulan jamila sambil tunjukan dua jari berjalan ke ruang sidang memberikan pesan kepada awak media/ Foto : Jhon

Sebelumnya, ketika sidang akan digelar pukul 10 : Wib di ruang Cakra, Ahmad dhani yang sudah menunggu sejak pagi diruang jaksa, selanjutnya dikawal ketat oleh aparat kepolisian berjumlah 250 personil yang dibantu intel dari kejaksaan negeri surabaya, Yakni Pentolan Dewa 19 tersebut saat berjalan sempat tersenyum kepada awak media sambil berpesan.

“Saya tidak boleh koment kepada media oleh polisi, kalau sama jaksa boleh saya koment”.beber artis kelahiran 26 Mei 1972.

Tim pengacara terdakwa menyampaikan tanggapan nya terkait putusan hakim kepada puluhan wartawan/ Foto : Jhon

Terpisah, Ketika selesainya sidang putusan sela di lakukan, Tim pengacara terdakwa memberikan komentarnya kepada puluhan wartawan yang sudah menunggu.

“Kita hargai saja putusan itu hanya formil saja, meskipun jelas jelas dakwan jaksa ada kejanggalan, tapi nanti ini kita jadikan satu kesatuan kita ajukan dalam pembelaan”.tanggapannya didepan wartawan.

Selanjutnya, Ketika jumpa pers selesai disampaikan pengacara, Lalu secara terpisah Wartapos bertanya kembali dengan rencana tim pengacara apakah akan menghadirkan saksi ahli nantinya.

“Ya nanti kita hadirkan 2 ahli yaitu dari ahli pidana dan ahli IT”.tandas ketua tim pengacara terdakwa ahmad dhani memastikan.

Untuk diketahui, Sesuai dengan dakwaan perkara bahwa kasus ini berawal dari adanya deklarasi “#2019GantiPresiden” yang bertempat di Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018, dimana acara tersebut di hadiri oleh terdakwa DHANI AHMAD PRASETYO yang saat itu terdakwa menginap di Hotel Majapahit Jalan Raya Tunjungan Kota Surabaya.

Sehubungan dengan acara deklarasi “#2019GantiPresiden”, kelompok gabungan Koalisi Elemen Bela NKRI yang berjumlah + Rp.1.000 (seribu) orang pada tanggal 26 Agustus 2018 pukul 10.00 Wib melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Hotel Mojopahit Kota Surabaya dengan tujuan agar terdakwa DHANI AHMAD PRASETYO tidak menghadiri deklarasi tersebut dan meninggalkan kota surabaya.

Karena terdakwa merasa terhalang untuk turut berorasi, terdakwa pun selanjutnya membuat video Vlognya di IG dan di upload di youtube berdurasi 1 Menit 37 Detik Dimana, salah satu ucapannya yaitu,

“Ya kan lucu ini … IDIOT. IDIOT ini… IDIOT IDIOT ini”.ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Sesuai dakwaan Jaksa bahwa terdakwa Ahmad Dhani di dakwakan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button