Basuki Rakhmad ; Perbup Baru Tidak Berlaku Pada Pihak Yang Bersengketa Secara Hukum, “Vision Viesta”

Lumajang Wartapos.id – Sehari setelah dilantik menjadi Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M. ML., beberapa bulan yang lalu, langsung menutup dan mencabut ijin prinsip dari usaha Hiburan Karaoke Keluarga terbesar diKabupaten Lumajang Vision Viesta (V2), tidak terima dengan penutupan sepihak tersebut, pengelola V2 melakukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, kemudian PTUN mengeluarkan putusan sela agar penggugat yaitu V2 tetap beroprasi sampai ada putusan Incraht yang dimenangkan oleh pihak V2 atau pihak tergugat dalam hal ini adalah Pemkab Lumajang, tepat pada tanggal 14 Februari 2019 lalu, PTUN memenangkan pihak penggugat, tidak terima dengan putusan tersebut, pihak tergugat melakukan banding, dan pada tanggal 15 Februari 2019 Bupati Lumajang menerbitkan Perbup nomor 14 Tahun 2019 yang pada intinya mengatur serta membatasi penyelenggaraan usaha karaoke keluarga yang ada di seluruh kabupaten Lumajang.
“Perbup bukan produk hukum yang dikeluarkan Yudikatif, artinya Perbup tidak bisa mengalahkan Undang-Undang dan peraturan diatasnya”,Tegasnya
Lebih jauh Basuki Rahmad yang akrab dengan panggilan Okik menjelaskan bahwa selama proses PTUN berlangsung atau masih belum Incraht artinya tidak bisa Perbup yang baru tersebut diberlakukan kepada pihak yang bersengkata secara hukum semisal diberlakukan terhadap V2.
“Bupati seharusnya bisa menghormati peroses hukum PTUN yang masih berlangsung, bukan malah membuat perbup yang diberlakukan kepada penggugat”,Ujar okik
“Perbup tersebut memang seharusnya tidak berlaku kepada V2, tapi berlaku kepada usaha karaoke yang lain”, Tuturnya
Masih menurutnya, dalam ijin prinsip yang sudah dikantongi pihak pengusaha Vision Viesta (V2) sudah ada aturan yang harus dipatuhi yang saat ini masih dalam proses PTUN, bukan malah dibuatkan perbup untuk membatasi pengoprasian V2.
“Dengan menerbitkan Perbup baru tentang penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke yang diberlakukan terhadap pihak V2, ya malah jadi bahan tertawaan”,Paparnya.
Okik juga berpesan kepada Bupati, seharusnya dalam putusan sela PTUN, V2 dijinkan buka atau beroprasi kembali bisa dijadikan instropeksi diri atau dijadikan sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya.
“Seharusnya putusan sela waktu itu dijadikan instropeksi diri dan pertimbangan, bukan malah semakin membabi buta” Jlentrehnya
Kembali Okik menegaskan bahwa negara Indonesia ini adalah negara hukum, yang mana seluruh warga negara Indonesia wajib menghormati dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Bukan malah membuat aturan semaunya sendiri, harus ada mekanisme hukum yang patut dijunjung tinggi dan dilalui”,Pungkasnya. (Nzr/war)





