Bravo..!! Polres Lumajang Berhasil Ringkus Resedivis Maling Sapi

Menurut informasi dari pihak kepolisian, tersangka Andul Azis tidak hanya sekali berurusan dengan pihak Kepolisian tetapi ini adalah kali ketiga dirinya diamankan oleh Polisi. Sebelumnya dirinya ditangkap karena masalah yang sama yaitu perkara pencurian sapi Tkp Kunir Th 2015 (Vonis hukuman 1,5 th) dan Perkara Penganiayan thn 2017 TKP Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun (Vonis hukuman 1,5 th ).
Tersangka tertangkap karena berusaha mencuri sapi milik korban atas nama Supanji (58 thn) , warga Dusun Karangsari Desa Karanganyar, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam aksinya dirinya sempat tertangkap basah oleh warga dan kabur, tetapi nasib sial masih membuntuti tersangka sampai harus tertangkap kembali oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan warga. Tersangka berusaha bersembunyi di halaman rumah warga atas nama Slamet, Slamet yang mendengar suara – suara aneh dibelakang rumahnya dan segera memanggil Tim Cobra yang saat itu ada didekat rumahnya untuk menggrebek tersangka, Tersangka yang panik berusaha melawan dengan melempar batu kearah warga sehingga mengharuskan Tim Cobra menghentikan usaha tersangka untuk melarikan diri dengan timah panas kearah kaki tersangka. Dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM, Rabu (23/01/2019) menuturkan, padahal sudah dua kali merasakan terkurung jeruji besi tetapi Tersangka satu ini masih belum kapok juga dan terjerat dalam masalah yang sama yaitu pencurian sapi.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yg ancaman kurungannya kurang lebih 7 tahun.(nzr/ war)





