Empat Nyawa Orang Melayang Akibat Miras.

Gresik,Wartapos.id – Pengungkapan kasus tindak pidana barang siapa menjual, menerimanya atau membagi-bagikan barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 204 KUHP.
Dengan adanya laporan Polisi No. LP/I.A/I/2019/Jatim/Res Gresik/Sek Bungah, tanggal 3 Januari 2019. Berdasarkan informasi dari masyarakat,dari 11 orang yang melakukan pesta minuman keras untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Sedangkan jinis minuman yang mereka minum adalah VODKA SMIRNOFF warna merah dengan ditambahkan teh, kopi dan alkohol 96%. Bahan tersebut dicampur dalam wadah teko plastik yang selanjutnya diminum oleh 11 orang secara bergantian sampai habis.
Keesokan harinya beberapa orang yang ikut pesta minuman keras merasa mual dan lemas sampai dilarikan kerumah sakit. Akibatnya ada 4 orang korban meningal dunia. NM (17) dan MKH (31) meninggal di RS.FATMA MESIKA, ZD (16) dan ARF (40) meninggal di RS.IBNU SINA dan 4 orang yang dirawat di rumah sakit, akibat minum-minuman keras.
Barang bukti yang diamankan 1botol kosong VODKA SMIRNOFF, 1 Teko yang digunakan untuk mencampur minuman, 1 karpet yang digunakan sebagai alas dan 1 botol kosong lakohol dengan kadar 96%.
Menurut keteran Kasad Reskrim polres Gresik “Sudah menetapkan 1 tersangka yang berinisial ISW (40). ISW dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama 15 tahun” itu ungkap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H.,S.I.K
Andaru menambahkan “ mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka melakukan penyitaan Barang Bukti (BB). Tindak lanjutnya melakukan gelar perkara dan melakukan pemberkasan untuk di ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)” akhir kata-katanya. (Bs)





