Gugatan Pemilik Toko Mitra Teknik Dikabulkan, Polisi Dan Kejaksaan Lanjut Proses Pelaku Pencurian

Sumbawa,wartapos.id
Kasus pencurian alat alat teknik yang dilakukan dalam toko Mitra Teknik jalan Sultan Kaharudin No 18 Kelurahan Brang Bara, Sumbawa besar, terhadap tersangka bernama Dading dkk tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa NTB.
Kasipidum Kejari Sumbawa Besar, yakni Lalu Muhamad Rosyid mengatakan, Selesai dilimpahkan selanjutnya pihak jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas kasus tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan masih ada yang dirasa kurang, maka jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas tersebut dengan catatan untuk dilengkapi (P19),
“Namun kami rasa sudah lengkap, kekurangan tersebut tidak berarti, sebab tersangka sudah mengakui pebuatannya yang telah 3 kali melakukan pencurian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini adalah Dian Laralika,” terang kasipidum di Kejari Sumbawa, Rabu (14/11/2018).
Masih dikantor kejari, JPU Dian Laralika membenarkan bahwa dirinya sudah menerima berkas tersebut dan saat ini sedang melengkapinya.
“Saat ini sedang P19, masih ada waktu 7 hari lagi untuk melengkapinya setelah saya telliti ternyata masih ada kekurangan, kami pun lantas memberikan beberapa petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi,” kata jpu.
Dian menambahkan bahwa Kedua tersangka saat ini sedang dalam posisi ditahan oleh pihak kepolisian,
“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP. Mereka melakukannya berdua, malam hari, masuk melalui tembok,” tutur jaksa muda.
Untuk diketahui, pada bulan Juli 2018 lalu, tim reserse kriminal (Reskrim) pada Polres Sumbawa berhasil menangkap aksi pencurian terhadap barang-barang dagangan yang ada didalam toko Mitra Teknik.
Dimana, saat itu, Kebetulan polisi yang melihat dua orang dalam toko diduga sebagai pelaku.
Namun proses kejadian pencurian tersebut sempat berhenti di Polres Sumbawa, Pasalnya, Pemilik toko Mitra Teknik sedang mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akibat adanya kesalahan penyitaan.
Sehingga saat itu, petugas kepolisian berdalih bahwa kasus pencurian tersebut tidak bisa dilanjutkan kalau bukan pihak kurator yang melaporkannya.
Namun selanjutnya, penyidikan kasus itu dapat dilanjutkan kembali paska pemilik toko Mitra Teknik dimenangkan gugatan perlawannya di Pengadilan Niaga Surabaya.
Akibat kasus pencurian tersebut, Mitra Teknik diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.(JS)





