Empat Pelaku Manipulasi Data Penumpang Taksi Online Grab Diringkus

Surabaya, Wartapos.id – empat pelaku manipulasi data penumpang taksi online Grab. Berhasil diringkus Unit Tipidek Satreskrim, Polrestabes Surabaya, pada hari rabu 31 Oktober 2018 lalu di dua tempat yang berbeda
Masing-masing dari ke empat tersangka itu berinisial, FS (28) warga Jalan Gayungsari 4 Gayungan, Surabaya atau Jalan Simo Mulyo Baru Surabaya, DA (25) asal Jalan Siwalankerto Surabaya, AP. (26) asal Jalan Pucang Adi, Gubeng, Surabaya dan AK (34) asal Jalan Karang Asem Tambaksari, Surabaya, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak greb yang merasa dirugikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Sudamiran mengatakan, dari ke empat pelaku tersebut, satu diantaranya yang bekerja sebagai driver taksi online. namun tidak menjalankan aplikasi online sebagaimana mestinya, sedangkan tiga pelaku lainnya adalah pemasang aplikasi bodong. “Ucap Sudamiran, Sabtu (03/11/2018)
Tersangka FS yang menjadi Driver online bodong, “Dikatakannya, dalam aksinya dirinya itu menggunakan dengan alat komunikasi berupa 2 buah handphone (HP) dan juga mempunyai 4 buah HP lainnya, yang berisi data penumpang/pelanggan transportasi online Grab dengan banyaknya akun,
sebagai driver tersangka FS ini tidak mengoperasionalkan untuk menerima pesanan dari penumpang dengan aplikasi online. Melakukan dirinya memasang aplikasi Moc Location (aplikasi untuk membuat rute fiktif) untuk memanipulasi data, “Tandasnya,
Setelah aplikasi data penumpang bodong tersebut dipasang, “Diungkapkannya, ke tiga tersangka DA, AP dan AK. Itu menggunakan amplikasi Moc Location itu, sedangkan FS seolah-olah sebagai driver yang telah menerima pesanan penghantaran dari suatu tempat ketempat lainya, padahal tersangka hanya diam di rumah.”pungkasnya Perwira dengan tiga balok dipundaknya,
Dalam pengakuannya tersangka, “Dikatakannya. Pelaku ini dalam satu hari penghasilanya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000,”kata tersangka dihadapan penyidik.
Ditambahkannya, dari tersangka FS petugas menyita barang bukti, 10 unit HP 4G, 1 buah modem M3Y, dan 6 buah ATM Niaga, sedangkan dari ke tiga trtsangka, AP, satu set komputer, 6 unit HP, dan 1 buah buku administrasi.
Ke empat tersangka itu, akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
“Atas yang dilakukan para tersangka itu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihotel prodeo Mapolrestabes Surabaya,” tutupnya. (Supandi)





