

Surabaya,Wartapos.id – Meneruskan pemberitaaan yang lalu mengenai rumah potong hewan jenis unggas yang tak mengantongi izin dan sudah 15 tahun lamanya berjalan tanpa tersentuh
Limbah buang berbentuk cair yang dialirkan langsung ke sungai tanpa ada proses pengolahan limbah maupun pengendapan
Hanya berbekal mengantongi SIUP tanpa mengantongi ijin pengolahan limbah usaha pemotongan hewan tetap berjalan seolah kebal hukum
Saat dikordinasikan kepada Ahmad Waqot selaku Kepala Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo segera mengundang segenap dinas yg berkepentingan supaya tahu akar permasalahan yang terjadi, gejolak di masyarakat kalau tidak ada asap maka tidak ada api, yang hadir dalam rapat di Kelurahan Kandangan, Lurah Kandangan, dinas LH, Pol PP kota Surabaya, pemilik usaha , Babinsa, Babinkamtibmas, perwakilan RW, dan Linmas, Jumat(2/10/2020)
Dalam rapat tersebut satu persatu untuk untuk memberikan penjelasan dalam pemaparan berpedoman pada Aturan PERDA KOTA SURABAYA No 8 TAHUN 1995 dan PERWALI (Peraturan WalikotaSurabaya) No 11 Tahun 2007 dan UUD Tentang Lingkungan Hidup No 32 TAHUN 2009.
Hari selaku perwakilan Pol PP kota Surabaya “kita di sini sebagai penegak perda, dalam hal ini yg berwenang dinas lingkungan Hidup (DLH) karena perijinan dulu untuk bisa di ketahui usaha itu punya ijin apa tidak, sudah memenuhi unsur tertib administrasi di dalam ijin usaha, bila pemilik ingkar dalam pengurusan ijin, maka DLH bisa menyurati kita untuk di segel apa di tutup” ujarnya
Sementara Sapto dari bagian pengaduan dinas Lingkungan hidup ” kalo soal tutup atau tidaknya ini udah ada etikat baik dari pemilik usaha untuk sesegera mungkin mengurus perijinannya, ada toleransi waktu nanti akan saya bicarakan dengan pimpinan sampai kapan batas toleransi itu, kalo pemilik usaha sampai batas yang di tentukan belum mengurus juga ijin nya maka kita akan keluarkan surat ke Satpol PP pusat untuk menutup” jelasnya
Masih di tempat yang sama, wakil RW Agus “pemilik harus mengumpulkan RT dan RW serta warga untuk rembuk terkait pendirian usaha, selama ini kita tidak di kasih tahu apa itu menganggu pencemaran, selama ini saya belum tahu kalau di tempat saya ada usaha pemotongan ini, dan harapan saya pemilik bisa segera mentaati aturan yang ada dan bisa berdialok dengan warga” ungkapnya dengan kesal
Sementara Jati kencono selaku pemilik usaha “saya mohon di bantu dan di bimbing, emang saya membuka usaha kurang lebih 15 tahun, dan saya sudah mempunyai siup, semua yang berkaitan dengan limbah ayam potong sudah ada yang ngambil mulai dari bulu jadi kalau airnya sudah bersih saya buang ke sungai dan manfaatnya banyak untuk pakan ikan juga di alirkan ke sawah” Kilahnya
Tentunya hal ini bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 mengacu pasal 69
setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup bisa di jerat dengan pidana.
Serta dijabarkan di Pasal 98
Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya, baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau krateria baku kerusakan lingkungan hidup di pidana dengan penjara paling singkat 3 (Tiga)tahun dan paling lama 10 (Sepuluh)tahun dan denda paling sedikit 3.000.000.000.00 (Tiga Milyar Rupiah)dan paling banyak 10.000.000.000.00 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Reporter : Sun/Rif





